

inNalar.com – Cukup mengejutkan karena PNS dengan tiga jabatan fungsional di Kementerian LHK mendapatkan perhatian khusus dari Presiden Jokowi.
PNS dengan jabatan fungsional di Kementerian LHK ini adalah Penyuluh Lingkungan Hidup, beserta dua posisi lainnya yaitu Pendendali Dampak Lingkungan dan Pengawas Lingkungan Hidup.
Pemberian tunjangan jabatan khusus dari Presiden Jokowi kepada PNS Penyuluh Lingkungan Hidup di Kementerian LHK ini menjadi bagian dari perhatian khusus pemerintah bagi kesejahteraan pegawai tersebut.
Pegawai pemerintah yang memiliki tugas yang terus bersentuhan langsung dengan permasalahan lingkungan ini menjadi prioritas pemerintah sebab peranannya yang sangat penting bagi agenda lingkungan keberlanjutan.
Jabatan Penyuluh Lingkungan Hidup di Kementerian LHK ini sangat strategis, karena akan bersinggungan langsung dengan sebagian besar lapisan masyarakat.
Lantas, berapa besar tunjangan jabatan yang bakal didapat PNS Penyuluh Lingkungan ini berdasarkan Perpres Nomor 91 Tahun 2022?
Jabatan fungsional pegawai negeri sipil khusus posisi ini terdiri dari tiga jenjang, yaitu ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya.
Jabatan PNS Penyuluh Lingkungan Hidup dengan pangkat ahli pertama merupakan tingkat terendah dengan nominal tunjangan jabatan sebesar Rp540.000.
Dilanjutkan dengan pangkat ahli muda yang besaran insentifnya mencapai Rp1.029.000. Kemudian yang tertinggi adalah jabatan ahli madya dengan tunjangan sebesar Rp1.291.000.
Sekadar untuk gambaran betapa pentingnya posisi PNS Penyuluh Lingkungan Hidup bagi keberlangsungan suatu daerah, di antara tugasnya sebagai berikut.
Pegawai penyuluh lingkungan yang satu ini kesehariannya bertugas mengumpulkan data potensi wilayah dan berkewajiban mengolah datanya.
Setelah itu, PNS di bawah Kementerian LHK ini berusaha menyusun program dan rencana kerja tahunan terkait kegiatan penyuluhan di beberapa wilayah.
Kepengurusan berupa materi program, hingga sosialisasi tata cara perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup juga menjadi bagian dari tugas seorang penyuluh.
Komunikasi yang dijalin bisa jadi kepada skala perorangan, melalui poster dan leflet, hingga berkeliling mengisi kegiatan konsultasi di sebuah lembaga tingkat kabupaten maupun kota.
Lembaga swasta pun juga menjadi sasaran penyuluhan tugas PNS Kementerian LHK yang satu ini.
Hal ini dilakukan agar keberlangsungan lingkungan hidup dapat terakomodir dengan baik di setiap lapisan masyarakat.
Adapun tugas seorang PNS Penyuluh Lingkungan Hidup di Kementerian LHK diketahui masih lebih banyak dan merinci daripada itu.
Deretan tugas mulia itulah yang mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah, khususnya Presiden Jokowi, dalam memberikan kesejahteraan pegawainya melalui aturan terbaru mengenai tunjangan jabatan.***