PNS Kemen PANRB Banjir Duit! Tunjangan Kinerja Terbaru Ada yang Bisa Tembus Rp41,5 Juta, Jadi Instansi dengan Tukin Tercuan?

inNalar.com – Kenaikan gaji PNS di 2024 memang jadi kebahagiaan tersendiri bagi pegawai ASN, ternyata semakin girang lagi bagi pegawai Kemen PAN RB dengan kabar aturan tentang kenaikan tunjangan kinerja.

Rupanya Kemen PANRB masuk dalam jajaran instansi dengan tunjangan kinerja PNS tertinggi di antara kementerian lainnya.

Kenaikan nominal tunjangan kinerja PNS Kemen PANRB dari tahun 2022 saja ada yang mencapai Rp8,3 juta.

Baca Juga: Hati-hati! PNS Kejaksaan Agung Jangan Lakukan Ini Jika Tak Ingin Tunjangan Kinerja Melayang, Tanpa Sadar Nominal Bisa Nyusut Jika…

Peraturan mengenai ketentuan besaran tukin di lingkungan kerja kementerian ini diketahui telah ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo pada 13 Juni 2023.

Artinya, peraturan ini bakal menggantikan aturan perpres Nomor 103 Tahun 2022.

Apabila dibandingkan nominal tunjangan kinerja pada tahun sebelumnya, kali ini PNS Kemen PANRB full bahagia.

Baca Juga: Bikin Dompet Makin Tebal! Tunjangan Kinerja PNS Kejaksaan Agung Bisa Capai Rp38 Juta untuk Jabatan…

Pasalnya selisih kenaikan nominal tukin cukup melejit dalam setahun, terutama bagi strata jabatan tertinggi.

Contohnya tunjangan kinerja dengan kelas jabatan tertinggi sebesar Rp33.240.000 di tahun ini, maka tahun berikutnya bakal meningkat menjadi Rp41.550.000

Kemudian untuk pangkat jabatan 16 yang tadinya Rp27.577.500, maka tahun berikutnya bakal meningkat jadi Rp32.540.000.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Buka Formasi Lulusan S1, Berapa Gaji PNS Jaksa Usai Ketiban Rejeki Naik Gaji 8 Persen?

Begitu pula dengan nominal tunjangan kinerja PNS Kemen PANRB strata jabatan 15 yang tadinya dapat cuan tambahan Rp19.280.000, nantinya bakal meningkat jadi Rp24.100.000.

Bagi pegawai kementerian ini pun yang tadinya dapat tukin di tingkat 14 sebesar Rp17.064.000, nantinya bakal meningkat sebesar Rp21.330.000.

Lalu tunjangan kinerja untuk kelompok jabatan 13 jika sebelumnya Rp10.936.000, maka perubahan di tahun mendatang nominalnya sebesar Rp13.670.000.

Strata jabatan 12 juga demikian, meningkat dari yang semula sebesar Rp9.896.000 maka nantinya berubah menjadi Rp12.370.000.

Sementara untuk level pangkat 11 dengan tunjangan kinerja PNS Kemen PANRB sebesar tahun mendatang bakal banjir cuan sebesar Rp10.947.000.

Strata jabatan 10 juga nantinya punya nominal menyentuh Rp8.458.000 dan kelas jabatan 9 tukinnya juga meningkat menjadi Rp7.474.000.

Kelas jabatan di bawahnya juga bakal meningkat jadi Rp6.349.000, sedangkan golongan PNS Kemen PANRB kelas 7 diketahui bakal diberikan tunjangan kinerja Rp5.079.000.

Khusus jabatan di level 6 ini, menurut aturan terbaru bakal dapat uang segar sebesar Rp4.837.000.

Adapun khusus jabatan yang masuk dalam kategori kelas 5 besaran tukinnya adalah Rp4.607.000 dan selanjutnya sebesar Rp4.607.000.

PNS Kemen PANRB untuk kelas 3 tercatat akan diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp3.980.000, tingkat di bawahnya mendapatkan Rp3.154.000, dan yang terendah bakal diberi tukin sebesar Rp2.575.000.***

Rekomendasi