

inNalar.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani beberkan aturan terbaru terkait kenaikan Gaji PNS di tahun 2024.
Meski kenaikan gaji sebesar 8 persen disahkan dalam APBN 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani beberkan bahwa tidak semua kategori PNS bakal ikut merasakannya.
Aturan kategori khusus yang tidak masuk skema kenaikan gaji PNS ini menyusul adanya UU ASN Tahun 2023 terkait batas usia pensiun pegawai lingkup pemerintahan.
Lantas, kategori apa yang tidak ikut merasakan skema peningkatan penghasilan terbaru ini?
Rupanya pegawai negeri dengan kategori usia 58 tahun alias pegawai yang telah mencapai usia pensiun bakal teranulir dari skema kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen ini.
Pasalnya, usia tersebut memiliki skema khusus yang diatur dalam UU ASN Nomor 20 tahun 2023, tepatnya pada pasal 55 terkait batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: Gaji PNS Naik 8 Persen Tahun 2024 Mendatang, Ternyata Juga Dapat Tunjangan Lain dengan Syarat…
Jangan khawatir, karena pegawai usia 58 tahun ke atas bakal masuk dalam aturan kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen di tahun 2024.
Pengumuman tersebut disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden dan diungkapkan oleh Presiden Joko Widodo saat Penyampaian RUU APBN 2024 dan nota keuangan pada Rabu, 16 Agustus 2023.
Lebih lanjut, Menteri Keuangan Sri Mulyani pun menyatakan bahwa anggaran yang disiapkan guna mengakomodir kebijakan kenaikan gaji PNS di 2024 ini bakal menggelontorkan Rp52 triliun.
Baca Juga: Golongan PNS Ini Bakal Terima Gaji Capai Rp6,3 Juta per-Bulannya di Tahun 2024, Terendah Rp5,4 Juta
Perlu diketahui bahwa kategori pegawai PNS yang masuk kategori ini diperinci lagi ke dalam dua kategori jabatan, sebagaimana dikutip dari Pasal 55 UU ASN Nomor 2023
Jabatan Manajerial
Pertama, pegawai ASN usia 60 tahun yang masuk ke dalam jabatan manajerial meliputi pemegang jabatan pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama.
Kedua, pejabat manajerial berusia 58 tahun yang memangku jabatan sebagai administrator dan pejabat pengawas.
Jabatan Non Manajerial
Bagi PNS pemegang jabatan non manajerial ini ditetapkan dalam perundang-undangan terkait pejabat fungsional dan pejabat pelaksana yang telah mencapai usia 58 tahun.
Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa PSN yang telah masuk kategori pensiun berusia 58 tahun dan 60 tahun sebagaimana diurai di atas, makan bersiap dapat alokasi anggaran Rp9,4 triliun.
Jadi, bagi kategori yang tidak dapat kenaikan penghasilan sebesar 8 persen, justru bakal dapat peningkatan gaji 12 persen dari alokasi dana pensiun 2024.
“APBN 2024 telah mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen,” ungkap Presiden Joko Widodo dalam siaran pers YouTube Sekretariat Presiden.
Lebih dalam lagi, upaya peningkatan penghasilan ini dinilai Pemerintah perlu untuk dilakukan memperbaiki kesejahteraan para pegawai PNS dan PPPK.
Ketetapan tersebut melingkupi ASN yang berada di pusat hingga daerah, TNI, dan Polri sebesar 8 persen.
Sementara kategori pensiunan bakal menikmati kenaikan gaji 2024 sebesar 12 persen.
Demikian informasi mengenai ketetapan rincian pembagian kenaikan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil yang masuk dalam deretan kategori di atas.***