PNS Jabatan Struktural Eselon Akan Terima Tunjangan Fantastis Tiap Bulan, Cek Nominalnya!

InNalar.com – Telah dipastikan jika PNS dengan jabatan struktural akan menerima tunjangan.

Tunjangan ini akan diterima PNS jabatan struktural disetiap bulannya.

Tunjangan ini diberikan di luar gaji pokok. Hal ini berarti, selain menerima gaji pokok , PNS jabatan strutural juga akan menerima tunjangan ini.

Baca Juga: Usai Erupsi, Gunung Marapi Sumatera Barat Guyurkan Banjir Lahar ke Kabupaten Tanah Datar, Bupati Imbau untuk…

Tunjangan ini merupakan tunjangan jabatan, yang diberikan kepada PNS yang telah diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007 yang didalamnya membahas mengenai tunjangan jabatan struktural.

Nominal yang diterima ini pun fantastis karena mencapai Rp 5,5 juta, yang akan diterima oleh eselon IA.

Baca Juga: Israel Melancarkan Serangan Paling Sengit Sejauh Ini dalam Perang di Gaza Melawan Hamas, Korban Berjatuhan di Utara Khan Younis

Sedangkan eselon VA akan menerima tunjangan jabatan sebesar Rp 360.000.

Berbicara mengenai besaran nominal, berikut merupakan nominal tunjangan PNS jabatan struktural berdasarkan eselon;

Dimulai dari PNS dengan eselon IA hingga VA
PNS Eselon I A akan menerima tunjangan jabatan sebesar Rp 5.500.000.

Baca Juga: Rejeki Nomplok! TNI Pangkat Tamtama, Bintara Sampai Perwira Akan Terima Tunjangan Tambahan Tahun 2024

PNS Eselon I B akan menerima tunjangan jabatan sebesar Rp 4.375.000.

PNS Eselon II A akan menerima tunjangan jabatan sebesar Rp 3.250.000.

PNS Eselon II B akan menerima tunjangan jabatan sebesar Rp 2.025.000.

PNS Eselon III A akan menerima tunjangan jabatan sebesar Rp 1.260.000.

PNS Eselon III B akan menerima tunjangan jabatan sebesar Rp 980.000.

PNS Eselon IV A akan menerima tunjangan jabatan sebesar Rp 540.000.

PNS Eselon IV B akan menerima tunjangan jabatan sebesar Rp 490.000.

PNS Eselon V A akan menerima tunjangan jabatan sebesar Rp 360.000.

Itulah besaran nominal yang akan diterima oleh PNS jabatan struktural mulai dari Eselon I A hingga V A.

Pemberian tunjangan jabatan ini dapat dihentikan jika PNS di atas telah diangkat menjadi jabatan fungsional.***

 

Rekomendasi