

InNalar.com – Salah satu jabatan yang ada di PNS adalah jabatan fungsional.
Saat berada di jabatan tersebut, bukan berarti pegawai abdi negara tidak lagi bisa melakukan kenaikan pangkat (KP).
Sebab BKN kini sudah mempermudah ASN untuk melengkapi berkas-berkas tertentu untuk memenuhi persyaratan KP.
Baca Juga: Lowongan PLD Kemendesa 2023 Dibuka! Intip Jadwal Rekrutmen dan Cara Daftarnya Agar Tidak Ketinggalan
Cara yang dipermudah itu adalah dengan diadakannya sistem layanan SIASN.
Pada SIASN yang telah dirilis BKN, nantinya para abdi negara dapat mencari beberapa berkas yang diperlukan untuk melakukan KP.
Adapun berkas tersebut yaitu seperti penerbitan surat keputusan (SK), pengusulan, hingga penetapan Pertek telah tersedia di layanan SIASN.
Dilansir InNalar.com dari bkn.go.id, bagi yang ingin membuka sistem layanan tersebut, berikut linknya: https://siasn.bkn.go.id/)
Selain dipermudah melalui SIASN, bahkan BKN juga mempermudah dengan menjadikan periode waktu untuk KP sebanyak 6 kali.
Penambahan periode waktu sebanyak 6 kali ini nantinya akan berlaku mulai 1 Februari tahun 2024.
Baca Juga: PNS Kini Bisa 6 Kali Naik Pangkat! BKN Rilis Layanan dan Aturan Baru, Berlaku 2024?
Walaupun seperti itu, bukan berarti PNS bisa mengalami kenaikan pangkat dalam satu tahun sekaligus.
Karena harus ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, jika ingin melakukan KP.
Bagi PNS yang berada di jabatan fungsional, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Fotocopy SK terakhir yang sudah dilegalisir
2. Fotocopy SK di jabatan fungsional tertentu yang sudah di legalisir
3. SKP, pencapaian SKP prestasi kerja di waktu 2 tahun terakhir, bernilai setidaknya baik
4. PAK (Penilaian Angka Kredit)
Itulah beberapa syarat yang diperlukan untuk kenaikan pangkat PNS di jabatan fungsional tertentu.
Harus diingat, seluruh layanan mutasi kepegawaian bagi PNS adalah gratis atau tidak dipungut biaya apapun.***