PNS Golongan III dan IV dengan MKG 0 Tahun Bakal Terima Gaji Segini Usai Jokowi Setujui Kenaikan 8 Persen

inNalar.com – Kehidupan Pegawai Negeri Sipi (PNS) di tahun 2024 mendatang terlihat semakin cerah dan sejahtera.

Hal ini karena Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), sudah menyetujui kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil sebesar 8%.

Selain mendapat persetujuan dari Presiden Jokowi, Sri Mulyani juga sudah menyiapkan anggaran yang akan digunakan untuk kebijakan kenaikan gaji PNS sebesar 8% tersebut.

Tidak tanggung-tanggung, anggaran yang dipersiapkan bahkan mencapai angka Rp52 triliun.

Baca Juga: Alhamdulillah, Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen, Golongan IV Bukan Terima Rp 5 Juta, Tapi Segini Nominalnya…

Kenaikan gaji PNS ini tidak hanya akan berlaku pada golongan-golongan tertentu saja. Seluruh golongan PNS dapat merasakan kenaikan gaji sebesar 8% yang akan mulai diterapkan pada tahun 2024 mendatang.

Karena seluruh golongan ikut merasakan berkah ini, maka, tidak heran jika golongan III dan IV juga dapat turut berbahagia.

Pegawai Negeri Sipil golongan III merupakan mereka yang merupakan lulusan Sarjana (S1) dan D4. Sedangkan, golongan IV merupakan puncak karir dari Pegawai Negeri Sipil yang biasanya diisi oleh mereka lulusan S2.

Kenaikan gaji yang baru akan diterapkan pada tahun 2024 ini hingga kini masih belum mendapat peraturan resmi yang mengatur berapa nominal yang akan diterima oleh PNS.

Baca Juga: Jadi Incaran Fresh Grad Teknik, Formasi PNS Jabatan Analis di Kementerian PUPR Ini Punya Tunjangan Kinerja Tertinggi Rp17 Jutaan, Posisi Apa Ya?

Sebelum kenaikan terjadi, penggajian Pegawai Negeri Sipil masih menggunakan skema yang lama, yakni berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Dalam peraturan pemerintah tersebut, diketahui bahwa penghasilan pokok para Pegawai Negeri Sipil di Indonesia ini didasarkan pada golongan dan juga lama masa kerja mereka.

Golongan III dan IV sendiri memiliki rentang masa kerja mulai dari 0 tahun hingga 32 tahun.

Berikut ini adalah gaji PNS golongan III dan IV dengan masa kerja golongan (MKG) 0 tahun menurut PP Nomor 15 Tahun 2019.

Baca Juga: Rumah Sakit Anak di Beijing China Dibanjiri Pasien Wabah Pneumonia, Kemenkes Imbau Lakukan Hal Ini sebagai Upaya Pencegahan

Golongan III

– Golongan IIIa: Rp2.579.400

– Golongan IIIb: Rp2.688.500

– Golongan IIIc: Rp2.802.300

– Golongan IIId: Rp2.920.800

Golongan IV

– Golongan IVa: Rp3.044.300

– Golongan IVb: Rp3.173.100

– Golongan IVc: Rp3.307.300

– Golongan IVd: Rp3.447.200

– Golongan IVe: Rp3.593.100

Dikarenakan belum adanya peraturan resmi yang mengatur tentang besaran gaji yang akan diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2024 nanti, maka, di bawah ini merupakan perkiraan gaji PNS setelah naik sebesar 8%.

Besaran nominal di bawah ini diperoleh dari nominal saat ini ditambah 8%.

Berikut adalah perkiraan gaji PNS golongan III dan IV dengan masa kerja golongan (MKG) 0 tahun setelah mengalami kenaikan sebesar 8%.

Gaji Golongan III Setelah Naik 8%

– Golongan IIIa: Rp2.785.753

– Golongan IIIb: Rp2.903.580

– Golongan IIIc: Rp3.026.282

– Golongan IIId: Rp3.154.464

Gaji Golongan IV Setelah Naik 8%

– Golongan IVa: Rp3.287.844

– Golongan IVb: Rp3.426.948

– Golongan IVc: Rp3.571.884

– Golongan IVd: Rp3.722.976

– Golongan IVe: Rp3.880.548

Itulah perkiraan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan III dan IV dengan masa kerja golongan (MKG) 0 tahun setelah naik 8%.***

 

Rekomendasi