PNS di Kemenkumham Makin Kaya, Pemeriksa Merek Ahli Kena Imbas Kenaikan Gaji 8 Persen, Per Bulan Terima…

inNalar.com – Pemeriksa Merek Ahli di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) juga akan merasakan kenaikan gaji pada tahun 2024 nanti.

Pasalnya, Pemeriksa Merek Ahli di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga merupakan PNS.

Hal ini tertulis dalam persyaratan untuk dapat bergabung ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 11 Tahun 2014 dan Nomor 10 Tahun 2014.

Baca Juga: FX Rudyatmo Buka-bukaan Tentang Borok Keluarga Jokowi, Sebut Gibran Potong Jalan dengan Cara Ini untuk Jadi Wali Kota Solo?

Pada Pasal 13 Ayat 1 disebutkan jika syarat minimal untuk menjabat posisi ini adalah memiliki ijazah S1 dan menduduki pangkat paling rendah Penata Muda atau golongan IIIa.

Setelah memenuhi persyaratan, para calon PNS yang lolos ke dalam formasi Jabatan Pemeriksa Merek akan diangkat menjadi PNS dan kemudian diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek.

Oleh karena itu, karena jabatannya juga termasuk ke dalam Pegawai Negeri Sipil, maka, para pemegang jabatan ini pun juga akan merasakan kenaikan penghasilan pada tahun 2024 nanti.

Baca Juga: Bukan Hanya Gaji Naik, PNS dengan Jabatan Struktural Bakal Kantongi Tunjangan Rp5,5 Juta Per Bulan Tahun Depan, Syaratnya…

Pemeriksa Merek Ahli di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM ini memiliki empat jenjang jabatan dengan Pemeriksa Merek Ahli Pertama yang terendah dan Pemeriksa Merek Ahli Utama yang tertinggi.

Selain itu, masing-masing jenjang jabatan di atas termasuk ke golongan Pegawai Negeri Sipil yang berbeda-beda.

Pemeriksa Merek Ahli Pertama termasuk ke golongan IIIa dan IIIb, Pemeriksa Merek Ahli Muda golongan IIIc dan IIId, serta Pemeriksa Merek Ahli Madya golongan IVa hingga IVc.

Baca Juga: Prajogo Pangestu, Anak Pegadang Karet yang Jadi Orang Terkaya di Indonesia Versi Forbes, Gandakan Cuan hingga Rp678 Triliun Berkat Strategi Elegan Ini

Kemudian, yang terakhir adalah Pemeriksa Merek Ahli Utama yang termasuk ke golongan IVd dan IVe.

Penghasilan pokok dari Pegawai Negeri Sipil yang menjabat jabatan ini sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Akan tetapi, karena pada tahun 2024 akan terjadi kenaikan gaji, PP Nomor 15 Tahun 2019 akan diubah dan diganti dengan peraturan baru.

Namun, hingga artikel ini diterbitkan, masih belum ada peraturan baru yang mengatur tentang nominal penghasilan pokok Pegawai Negeri Sipil setelah naik 8%.

Oleh karena itu, berikut ini adalah perkiraan gaji Pemeriksa Merek Ahli di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Pemeriksa Merek Ahli Pertama

– Pangkat Penata Muda (golongan IIIa) : Rp2.785.752 hingga Rp4.575.312

– Pangkat Penata Muda Tingkat I (golongan IIIb): Rp2.903.580 hingga Rp4.768.848

Pemeriksa Merek Ahli Muda

– Pangkat Penata (golongan IIIc): Rp3.026.484 hingga Rp4.970.592

– Pangkat Penata Tingkat I (golongan IIId): Rp3.154.464 hingga Rp5.180.750

Pemeriksa Merek Ahli Madya

– Pangkat Pembina (golongan IVa): Rp3.287.844 hingga Rp5.400.000

– Pangkat Pembina Tingkat I (golongan IVb): Rp3.426.948 hingga Rp5.628.420

– Pangkat Pembina Utama Muda (golongan IVc): Rp3.571.884 hingga Rp5.866.452

Pemeriksa Merek Ahli Utama

– Pangkat Pembina Utama Madya (golongan IVd): Rp3.722.976 hingga Rp6.114.636

– Pangkat Pembina Utama (golongan IVe): Rp3.880.548 hingga Rp6.373.296

Itulah perkiraan gaji Pemeriksa Merek Ahli di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) setelah naik sebesar 8%. ***

 

Rekomendasi