PNS dengan Masa Kerja 5 Tahun Ingin Libur Panjang? Cek Ketentuan Cuti di Luar Tanggungan Negara

inNalar.com – Sebagai PNS, ada masanya diamana seseorang memerlukan waktu untuk istirahat dari kerjaannya, atau mengambil cuti karena alasan tertentu, khususnya yang masa kerjanya telah mencapai 5 tahun.

Jika anda termasuk salah satunya yang ingin mengambil waktu cuti ini, berikut ketentuan yang perlu diketahui terlebih dahulu.

Sebenarnya, ketentuan cuti bagi PNS di luar tanggungan negara, telah diatur dalam laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: Ngamuk dan Paksa Minta Uang Rp5 Ribu, Pengemis Viral di Surabaya Akhirnya Ditangkap Polisi, Bagaimana Nasibnya?

Terutama bagi pegawai negeri sipil yang memiliki alasan pribadi dan mendesak, maka diperlukan adanya pemenuhan syarat.

Perlu diketahui, persetujuan pemberian cuti bagi PNS di luar tanggungan negara, diberikan hanya pada pegawai yang telah bekerja paling singkat 5 tahun secara terus menerus.

Jika dengan jangka waktu tersebut, maka waktu untuk beristirahat dari pekerjaan atau lain sebagainya dapat diberikan.

Baca Juga: Gen Y Paling Banyak! Jumlah PNS dan PPPK Tahun 2023 Ternyata Tembus 4,2 Juta, Total Wanitanya Ada…

Adapun jangka waktu untuk mengambil cuti di luar tanggungan negara dapat diberikan paling lama 3 tahun.

Dilansir inNalar.com dari laman resmi BKN, dasar hukum yang digunakan untuk mengatur hal ini adalah Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan peraturan BKN.

Tepatnya UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 17 tahun 2020 tentang manajemen PNS, Peraturan Presiden Nomor 58 tahun 2013 tentang BKN, dan peraturan BKN Nomor 7 tahun 2021 tentang tata cara pemberian cuti PNS.

Baca Juga: Gencatan Senjata Diperpanjang! Begini Kesepakatan Hamas dan Israel Soal Pelepasan Sandera

Menurut laman BKN tersebut, ada beberapa alasan pribadi dan mendesak yang bisa diambil untuk cuti di luar tanggungan negara.

Setidaknya ada 6 alasan pribadi yang dimaksudkan dalam peraturan tersebut bersama dengan persyaratannya.

Ikut mengikuti atau mendampingi suami atau istri dalam tugas negara atau belajar di dalam negara maupun luar negeri.

Alasan diatas harus disertai dengan melampirkan surat penugasan atau surat perintah tugas dari pejabat yang berwenang

Mendampingi atau menemani suami atau istri, untuk bekerja di dalam atau luar negeri. Alasan ini harus disertai dengan melampirkan surat keputusan atau penugasan dalam jabatan.

Menjalani program untuk mendapatkan keturunan, dengan syarat melampirkan surat keterangan dari dokter spesialis.

Mendampingi anak yang memiliki kebutuhan khusus, dengan syarat melampirkan surat dari dokter spesialis

Mendampingi suami atau istri maupun anak, yang memerlukan perawatan secara khusus. Harus disertai dengan surat dari dokter spesialis

Mendampingi atau merawat orangtua maupun mertua yang sakit/ memiliki uzur. Syaratnya harus melampirkan surat keterangan dari dokter.

Itulah beberapa alasan pribadi atau mendesak yang dimaksudkan dalam peraturan negara beserta syaratnya, bagi PNS yang ingin mengambil waktu cuti di luar tanggungan negara. ***

Rekomendasi