

InNalar.com – Satu jaminan kesehatan Indonesia yang cukup terkenal dan digunakan banyak orang adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Sedangkan bagi para PNS di Indonesia, maka secara otomatis mereka akan terdaftar di jaminan kesehatan yang berafiliasi dengan pemerintah tersebut.
Sebenarnya tidak hanya itu, karena para pensiunan juga akan terdaftar di jaminan kesehatan yang sama.
Namun, saat ini jaminan kesehatan itu tengah melakukan kebijakan untuk mengganti sistem kelas yang ada.
Berdasarkan Perpres No 19 tahun 2016, diketahui, PNS biasanya akan mendapatkan fasilitas kesehatan dengan kelas I dan II.
Namun tak lama lagi sistem kelas tersebut akan hilang dan digantikan dengan sistem yang baru.
Bahkan tingkatan fasilitas kesehatan yang akan dihilangkan ini mencakup kelas I, II dan III.
Walau akan dihilangkan, namun tingkatan kelas itu akan diubah dan digantikan semuanya menjadi satu kelas.
Adapun sistem kebijakan fasilitas kelas itu akan diubah menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Baca Juga: Kumpulan Link Cek Pengumuman SKD CPNS 2023 Paling Lengkap dari Berbagai Instansi, Lihat Disini!
Saat sistem KRIS ini diberlakukan, maka nantinya fasilitas kesehatan di rumah sakit akan ditingkatkan sesuai standar yang berlaku.
Adapun standar yang ditingkatkan tersebut meliputi:
1. Komponen bangunan tak memiliki tingkat porositas yang tinggi
2. Ruang perawatan biasa memiliki ventilasi pertukaran udara minimal 6 kali pergantian udara per jam
3. Memiliki sistem pengcahayaan ruangan buatan yang mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur
4. Tempat tidur memiliki kelengkapan adanya 2 kotak kontak dan nurse call di setiap tempat tidur
5. Tiap tempat tidur memiliki nakas
6. Suhu ruangan dapat bertahan mulai dari 20 sampai 26 derajat celcius
7. Ruangan dapat terbagi menjadi jenis kelamin, usia, serta jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)
8. Ruang rawat inap maksimal terdiri atas 4 tempat tidur, yang memiliki jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter
9. Partisi/tirai rel dibenamkan dan menempel di plafon atau menggantung
10. Ruang rawat inap memiliki kamar mandi dalam
11. Kamar mandi memiliki standar aksesibilitas
12. Dilengkapi Outlet oksigen.
Meski akan ada kebijakan dalam mengubah sistem fasilitas kesehatan yang lama dengan yang baru, namun saat ini belum semua rumah sakit telah menerapkan sistem KRIS ini.
Diketahui saat ini baru 14 rumah sakit yang menggunakan sistem KRIS dan pemerintah masih menunggun indeks kepuasan masyarakat dalam pengguan sistem baru ini.
Jadi nantinya jangan terkejut bagi para PNS atau Pensiunan jika tiba-tiba sistem kelas di fasilitas kesehatan mereka telah berubah.
Bahkan dengan adanya sistem perubahan kebijakan fasilitas kesehatan ini, jumlah kamar jadi bisa dihuni maksimal 4 orang.
Sebelumnya di kelas I, jumlah pasien yang berada di ruang tersebut adalah 1 hingga 2 orang.
Namun untuk kelas II dan III, jumlah pasien mereka sebelumnya memiliki jumlah 3 sampai maksimal 6 orang.
Jadi saat kebijakan sistem ini diberlakukan, bagi kelas II dan III tak akan ada lagi kamar yang dipadati hingga 6 orang pasien dalam satu ruangan.
Walau begitu, sistem KRIS ini masih akan dilakukan secara bertahap, dan saat ini baru 14 rumah sakit di Indonesia yang siap menerapkannya.
Jika sesuai rencana, nantinya sistem KRIS ini akan berlaku pada 1 Januari 2025. ***