PNS dan Pegawai Swasta Terima Insentif Baru! Pemerintah akan Berikan Bebas Pajak untuk Seluruh ASN dengan Syarat…

inNalar.com – Seiring berjalannya waktu, kini Ibu Kota Nusantara (IKN) secara bertahap telah dibangun.

Dalam rangka membangun Ibu Kota baru, tentu diperlukan pegawai seperti ASN agar dapat menggerakan roda pemerintahan disana.

Bahkan bagi PNS, PPPK, Polri maupun TNI yang mau berpindah ke Ibu Kota baru di Kalimantan Timur sana maka akan mendapat insentif yang menarik.

Jika sesuai rencana, sebenarnya ditargetkan upaca bendera 17 Agustus 2024 dapat dilaksanakan di Ibu Kota Baru.

Baca Juga: Mundur dari Target Penyelesaian, Bendungan Sidan Diperkirakan Rampung pada 2024, Biayanya Fantastis hingga Rp1,5 Triliun

Karena itu, otomatis akan banyak ASN di Indonesia yang akan dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara yang nantinya terletak di Kalimantan Timur.

Namun, untuk melakukan perpindahan tersebut tentunya bukanlah hal yang mudah.

Hal itu karena banyaknya pegawai PNS dan lainnya yang merasa berat untuk meninggalkan pulau Jawa dan untuk berpindah ke pulau seberang.

Baca Juga: ASN Siap-Siap! Bagi yang Mau Pindah ke IKN, Maka Pemerintah akan Beri Banyak Insentif Berupa…

Perlu diketahui, rencana perpindahan ASN ke IKN ini nantinya akan dilaksanakan pada Juli 2024 mendatang.

Karena akan dirasa sulit memindahkan pegawai abdi negara tersebut ke Ibu Kota baru, maka pemerintah memberikan tawaran berupa beberapa insentif yang cukup menarik.

Walaupun tawaran insentif ini hanya berlaku bagi orang-orang yang berpindah di gelombang pertama pada bulan Juli tersebut.

Jadi, bagi yang berpindah ke IKN pada gelombangseterusnya, maka tawaran intensif yang menarik itu tak dapat lagi dirasakan seperti yang ada di gelombang pertama.

Baca Juga: Rohingya Bohong! Ngaku Belum Makan Selama 15 Hari, Padahal Warga Temukan 200 Liter Beras di Dalam Perahu Mereka

Adapun insentif yang dimaksud salah satunya adalah Pajak Penghasilan (PPh) 21 akan Ditanggung oleh Pemerintah (DTP).

Dilansir inNalar.com dari berbagai sumber, bahkan bebas pajak itu nantinya tidak hanya akan berlaku bagi ASN, karena berlaku juga bagi pegawai swasta.

Ditambah lagi, bebas pajak ini juga berlaku untuk semua orang dengan tanpa adanya batas penghasilan.

Perlu diketahui, hal serupa juga pernah dilakukan oleh pemerintah kemarin dari adanya Covid-19.

Baca Juga: Sopir Honorer Bahagia! Sri Mulyani Siap Beri Gaji Rp5,6 Juta per Bulan, Tapi Berlaku di Provinsi Mana?

Namun bebas pajak yang dimaksud hanya berlaku bagi orang-orang dengan batas penghasilan adalah Rp 200 juta.

Selain dari bebas pajak, ASN yang berpindah ke Ibu Kota baru ini nantinya juga akan diberikan beberapa fasilitas yang ditanggung pemerintah.

Fasilitas-fasilitas itu nantinya akan ditanggung pemerintah, yakni seperti PPN DTP dan PPh Pasal 21.

Acuan itupun ada di Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2023 yang membahas tentang Pemberian Perizinan usaha, Kemudahan usaha dan Fasilitas Penanaman Modal untuk Pelaku Usaha di IKN.

Baca Juga: Sujud Syukur! Ternyata Gaji Tenaga Honorer 2024 Makin Besar, Menteri Keuangan Teken Nominalnya di Provinsi Ini…

Jadi dengan penerimaan insentif di atas, maka nantinya PNS disana akan menerima gajinya secara penuh, tanpa mendapatkan potongan pajak yang berlaku.

Walaupun syaratnya tentu adalah untuk bekerja di IKN Kalimantan Timur, hidup disana serta berdomisili disana.***

Rekomendasi