PNS Berjaya! Jokowi Berikan Rp52 Triliun untuk Kenaikan Gaji ASN, Para Pensiunan Ikut Terdampak

inNalar.com – Pemerintah Republik Indonesia melalui Presiden Joko Widodo telah menetapkan anggaran hingga puluhan triliun untuk kenaikan gaji PNS.

Besaran anggaran yang telah ditetapkan Jokowi untuk kenaikan gaji ASN memiliki total Rp 52 triliun.

Dimana, sebesar Rp 9,4 triliun diberikan kepada ASN yang berada di Pemerintahan Pusat.

Baca Juga: Masa Tua PNS Terjamin! Tak Cuma Kenaikan Gaji Pensiunan ASN, Tetapi Ditambah 2 Tunjangan Baru, Apa Saja?

Sementara itu Rp 25,8 triliun adalah besaran anggaran yang diberikan kepada PNS yang berada di daerah.

Lalu berapakah bagian APBN yang diberikan untuk kenaikan gaji pensiunan PNS?

Ya, tentunya jumlahnya adalah jumlah keseluruhan dikurang bagian ASN pusat dan daerah.

Baca Juga: Terindah di Asia Tenggara, Goa Gong di Pacitan Ini Punya 5 Sendang Penuh Misteri hingga Lorong Tertutup

Sehingga pensiunan PNS akan memperoleh bagian dari APBN 2024 sebesar Rp9,4 triliun.

Anggaran tersebut akan digunakan untuk menambah gaji bulanan bagi pensiunan PNS.

Dilansir dari postingan akun TikTok Richard Sitio Lawyer, diketahui jika gaji PNS mengalami kenaikan termasuk gaji pensiunan PNS.

Baca Juga: Yakin Gak Minat? Jadi Dubes Wakil Wilayah Eropa Timur dan Utara Ternyata Dapet Tunjangan Segini Loh, Capai USD7600?

Dalam postingan tersebut juga mengatakan bahwa Jokowi telah menetapkan besaran kenaikan gaji yang diambil dari APBN untuk pensiunan PNS sebesar 12 persen.

Kenaikan gaji tersebut akan ditransfer setiap bulan yang dihitung dengan mengalikan dari angka 12 persen dengan gapok tahun 2023.

Sehingga dari perkalian tersebut akan menghasilkan jumlah nominal penambahan gaji pensiunan PNS.

Tidak hanya itu, dari dana APBN sebesar Rp9,4 triliun tersebut digunakan juga untuk memberikan 2 tunjangan baru.

Tunjangan tersebut merupakan tunjangan yang diberikan kepada istri maupun suami.

Penetapan besaran tunjangan yang diberikan sebesar 10 persen dari gaji tahun 2024.

Selain itu terdapat pula tunjangan untuk anak dengan batas maksimal yang diberikan adalah untuk 3 anak. ***

 

Rekomendasi