

inNalar.com – Rekening PNS bisa semakin meningkat akibat dapat dua tunjangan di tahun 2024.
Peraturan PMK Nomor 49 tahun 2023 berisikan tentang standar biaya masukan anggaran 2024, termasuk tunjangan yang diterima PNS.
Beriring dengan disahkan peraturan tersebut, PNS akan memperoleh tunjangan lembur dan tunjangan makan lembur.
Tunjangan ini dapat menghasilkan tambahan hingga Rp4 juta perbulan bagi PNS.
Dua jenis tunjangan yang diresmikan oleh Sri Mulyani adalah tunjangan lembur dan tunjangan makan lembur.
Tunjangan lembur yang dihitung dalam satu jam untuk golongan I sebesar Rp 18.000.
Selanjutnya, golongan II memperoleh tunjangan makan Rp 24.000 yang dihitung per jam.
Golongan III akan mendapatkan Rp 30.000 per jam dan golongan IV akan memperoleh Rp 36.000.
Sedangkan tunjangan uang makan lembur bagi golongan I memperoleh Rp 35.000 per hari.
Sedangkan untuk golongan II mendapatkan nominal yang sama dengan golongan I yaitu Rp 35.000.
Untuk golongan III tunjangan uang makan lembur Rp37.000 per hari dan tunjangan PNS golongan IV memperoleh Rp 41.000 perhari.
Sehingga PNS golongan IV dapat memperoleh tunjangan Rp 4 juta dalam sebulan.
Untuk memperoleh tunjangan Rp 3,2 juta tersebut, PNS harus melakukan lembur selama 3 jam perhari yang akan dikalikan tunjangan lembur lembur per jam.
Lalu akan ditambah dengan tunjangan uang makan lembur per hari dan dikalikan jumlah hari kerja.
Dengan contoh golongan IV lembur (3 jam x Rp 36.000 x 22 hari kerja) ditambah dengan uang makan (Rp 41.000 x 22 hari kerja yang menghasilkan Rp 3.278.000. ***