

inNalar.com – Tragedi berkepanjangan yang terjadi di Jalur Gaza, Palestina mengundang banyak simpati dari orang-orang di seluruh dunia, tidak terkecuali Indonesia.
Salah satu organisasi atau lembaga yang menaruh perhatian serta berniat untuk mengirimkan bantuan kemanusiaan kepada masyarakat Gaza, Palestina adalah Palang Merah Indonesia (PMI).
Palang Merah Indonesia menggelontorkan dana sebesar Rp2,9 miliar untuk mengirimkan bantuan kepada masyarakat Gaza, Palestina.
Bantuan ini nantinya tidak berupa uang, melainkan, barang-barang yang lebih dibutuhkan oleh masyarakat Gaza, Palestina.
Dilansir inNalar.com dari laman resmi Palang Merah Indonesia (PMI), pengiriman bantuan dari Palang Merah Indonesia ini akan dilakukan dalam beberapa tahap.
Pada tahap pertama, sebanyak 10 item akan dikirimkan ke Gaza.
Baca Juga: Mengenal Sosok Presiden Palestina Mahmoud Abbas, Begini Profil dan Biodata Lengkapnya!
10 item itu antara lain adalah tabung oksigen, oxygen concerator, masker N95, masker repirator, apron, sarung tangan lateks, baby kit, hygene kit, kantong mayat infektius, dan genset.
Selain sepuluh item di atas, Palang Merah Indonesia juga berencana untuk mengirimkan alat penjernih air yang memiliki kapasitas produksi air minum 1.500 hingga 2.000 liter air per jam.
Selanjutnya, Palang Merah Indonesia juga berencana untuk membuka rekening bantuan kemanusiaan.
Bantuan-bantuan dari Palang Merah Indonesia ini nantinya akan dikirim dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta pada 31 Oktober 2023 dan diharapkan dapat berjalan dengan baik.
Meski menjadi lembaga yang sering mengirim bantuan kemanusiaan, mungkin masih banyak yang belum tahu apa itu Palang Merah Indonesia. Berikut adalah penjelasannya.
Palang Merah Indonesia (PMI) merupakan sebuah lembaga sosial kemanusiaan yang netral serta mandiri dan memiliki tujuan untuk membantu meringankan penderitaan sesama manusia akibat dari bencana, baik itu bencana alam maupun yang diakibatkan oleh ulah manusia lainnya, tanpa membedakan latar belakang korban yang ditolong.
PMI juga merupakan lembaga yang independen dan terikat dengan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.
Karena merupakan lembaga yang independen, Palang Merah Indonesia berstatus sebagai Organisasi Masyarakat yang dibentuk oleh Pemerintah dan mendapat tugas dari Pemerintah.
Palang Merah di Indonesia sendiri sebenarnya sudah ada sejak tahun 1873, namun, saat itu masih bernama Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie (Nerkai) bentukan Belanda.
Nerkai dibubarkan saat pendudukan Jepang di Indonesia.
Baca Juga: Update! Sebanyak 7650 Warga Palestina Dinyatakan Meninggal Dunia dalam Serangan Israel di Gaza
Selanjutnya, pada tahun 1932, perjuangan untuk membentuk Palang Merah Indonesia (PMI) mulai terjadi dengan dipelopori oleh Dr. RCL Senduk dan Dr Bahder Djohan.
Dengan dukungan dari masyarakat terpelajar Indonesia, mereka berusaha untuk membawa rancangan PMI ke Konferensi Nerkai pada tahun 1940.
Sayangnya, rancangan mereka tersebut ditolak mentah-mentah.
Kemudian, pada 3 September 1945, Presiden Soekarno mengeluarkan perintah untuk membentuk Palang Merah Indonesia.
Dengan perintah yang dikeluarkan Presiden ini, pada 17 September 1945, Palang Merah Indoensia (PMI) akhirnya bisa terbentuk dengan tugas pertama mereka membantu korban perang revolusi kemerdekaan serta mengembalikan tawanan perang ke negaranya masing-masing.
Berkat kinerja tersebut, Palang Merah Indonesia mendapat pengakuian secara internasional pada tahun 1950 dan menjadi anggota Palang Merah Internasional.***