

inNalar.com – Pilkada Serentak 2024 akan digelar di 37 provinsi di Indonesia pada 27 November 2024 mendatang.
Untuk mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan Keppres No.33/2024, dimana keputusan itu menetapkan tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional.
Keputusan tanggal Pilkada ini diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam acara “Peluncuran Tahapan dan Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024”.
Baca Juga: Ini Dia Sisa Formasi PPPK Tahap 1 yang Masih Bisa Dilamar Peserta PPPK Tahap 2
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah pada tanggal tersebut merupakan bagian dari proses demokrasi yang harus dijalankan dengan etos profesional dan integritas tinggi.
Menjadikan tanggal pemilihan kepala daerah sebagai hari libur nasional bertujuan untuk memberi kesempatan bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya esok.
Pemilihan Kepala Daerah pada tahun 2024 ini akan terselenggara di 545 daerah yang meliputi 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Pemilihan Gubernur di 37 Provinsi di Indonesia
Berdasarkan ketentuan undang-undang, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak akan melaksanakan Pilkada langsung untuk memilih gubernur dan wakil gubernur.
Hal ini diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2012 yang menjelaskan bahwa Gubernur DIY dijabat oleh Sultan atau Raja Keraton, sementara Wakil Gubernur DIY dijabat oleh Adipati Paku Alam.
Baca Juga: 4 Alasan Kementerian Perindustrian Ogah Terima Investasi Apple di Indonesia Senilai 100 Juta USD
Pemilihan Kepala Daerah di 508 Kabupaten/Kota
Dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, hanya 508 yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah serentak 2024.
Komisioner KPU, Idham, menjelaskan bahwa pemilihan langsung tidak berlaku di enam kabupaten/kota administratif yang ada di Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Aset Tembus 167 Miliar, Polda Metro Jaya Sita Barang Bukti Kasus Judi Online yang Libatkan Komdigi
Hal ini karena DKI Jakarta tidak memiliki kabupaten atau kota dengan status daerah otonom seperti di daerah lainnya.
Berdasarkan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, wilayah Jakarta dibagi menjadi kota administrasi dan kabupaten administrasi.
Dengan demikian, jabatan wali kota dan bupati di Jakarta tidak akan diisi melalui pemilihan secara langsung.
Sebagai alternatif, kedua jabatan tersebut akan diangkat oleh gubernur dengan pertimbangan dari DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Untuk memastikan kelancaran pemilihan, KPU bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), yang telah menyiapkan berbagai langkah antisipasi keamanan.
Kepala Polri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memastikan bahwa seluruh distribusi logistik berjalan aman, bahkan di wilayah terpencil dan daerah terdampak bencana.
Jadwal Tahapan Pilkada 2024
Pilkada serentak telah melalui berbagai tahapan penting sejak awal tahun 2024.
Pada 27 Februari hingga 16 November 2024, akan ada pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
Kemudian, waktu untuk penyerahan daftar penduduk potensial pemilih telah berlangsung di 24 April dan 31 Mei 2024.
Dilanjutkan, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih akan dilakukan antara 31 Mei hingga 23 September 2024.
Setelah itu, pengumuman pendaftaran pasangan calon akan berlangsung pada 24-26 Agustus 2024, disusul dengan pendaftaran pasangan calon pada 27-29 Agustus 2024.
Tahapan pengecekan persyaratan calon berlangsung hingga 21 September 2024, dan pasangan calon telah ditetapkan pada 22 September 2024.
Kampanye juga sudah dimulai pada 25 September dan berakhir pada 23 November 2024, kemarin.
Puncaknya, pemungutan suara yang akan berlangsung pada 27 November 2024, diikuti dengan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang akan dilakukan antara 27 November hingga 16 Desember 2024.
Pilkada Serentak 2024 di 37 provinsi dan 545 daerah di Indonesia akan dilaksanakan pada 27 November 2024 dan telah diputuskan menjadi hari libur nasional.
Dengan adanya hari libur ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah berpartisipasi dalam proses pemilihan. *** (Aliya Farras Prastina)