Pilihan Sulit, Proyek Rempang Eco City Paksa Pemerintah Pilih Warga atau Investor Asing, DPR: Minimnya…

inNalar.com – Ombudsman RI temukan adanya potensi maladministrasi dilakukan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam). 

Polemik Rempang Eco City mendorong bentrokan antara warga lokal dan pemerintah yang mempertahankan investor dari luar negeri.

Pemerintah Kota (Pemko Batam) dan DPR RI turut bersuara dalam rencana relokasi yang dilakukan pada warga Kampung Tua di Pulau Rempang.

Baca Juga: Hanya 44 Km dari Manado, Pelabuhan Terbesar di Sulawesi Utara Ini Habiskan Investasi Rp34,65 T dan Masuk KEK

Lahan Pulau Rempang seluas 16.500 hektar diketahui telah dialokasikan oleh Badan Pengusahaan Batam Kepada PT. Mega Elok Graha (PT. MEG).

Lahan ini nantinya akan dikembangjkan menjadi Proyek Strategis Nasional 2023 yaitu beberapa kawasan industri, wisata dan perdagangan dengan menggunakan nama Rempang Eco City Pulau Rempang.

Dari hasil sebuah investigasi yang dilakukan oleh Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau, terdapat beberapa titik yang termasuk dalam penetapan Kampung Tua.

Baca Juga: 7 Tips Jaga Kulit dari Jerawat! Hal yang Sering Disepelekan Justru Pemicu Jerawat, No 6 Hindari…

Penetapan Kampung Tua itu diantaranya, Tapak/patok perkampungan tua, pohon budidaya lama yang telah berusia ratusan tahun, makam – makan tua, dokumen lampau yang menunjukan masyarakat telah berdiri di tanah itu sejak puluhan tahun.

Adanya bentrok yang terjadi diduga akibat kegiatan sosialisasi yang dilakukan tidak tepat pada sasaran sehingga diketahui warga rempang terbilang minim untuk mendaftar relokasi.

Rencana pengalokasian ini diketahui tidak sesuai pada ketentuan dikarenakan belum dikeluarkannya sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh Kementerian ATR/BPN kepada pihak BP Batam.

Baca Juga: Jadi Jaringan Transmisi Terpanjang di Kalimantan Barat, Mega Proyek SUTT ini Hasilkan 150 kV, Panjangnya…

Pengeluaran HPL pun harus sesuai dengan mekanisme yang tertera, salah satunya dengan tidak adanya penguasaan dan bangunan terhadap lahan yang di permohonkan (clear and clear).

Dilansir inNalar.com dari laman situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Pemerintah Kota Batam melalui Badan Pengusahaan menyatakan jika Batam hanya mempunyai waktu sedikit lagi untuk dilakukannya sosialisasi terkait proyek Rempang Eco City tersebut.

Seluruh warga dijadwalkan untuk harus sudah meninggalkan rumah nya masing masing per 28 September 2023 ini.

Baca Juga: Dibangun 26 Tahun Lalu, Jembatan Terpanjang di Papua Selatan Miliki Pemandangan Indah, Lokasinya…

Percepatan proyek Rempang Eco City ini guna investasi yang akan mambuka banyak lapangan pekerjaan bagi warga sekitar.

Luluk Nur Hamida selaku Anggota Komisi VI DPR RI berpendapat bahwa adanya penolakan warga terhadap Rempang Eco City dikarenakan minimnya informasi dan juga dialog.

Selain itu tenggat waktu yang diberikan pada warga untuk mengosongkan Pulau Rempang dinilai terlalu mendadak.

Baca Juga: Training Center Timnas Indonesia di IKN Mulai Dibangun, Erick Thohir: Ini Cita-cita Lama Pecinta Sepak Bola

Dirinya pun berpendapat jika perilaku aparat keamanan yang represif juga berperan menimbulkan terjadinya bentrokan.

Sebenarnya masyarakat di 10 Kampung Tuang yang terletak di Pulau Rempang ini tidak keberatan untuk dilakukannya investasi di Pulau Rempang, mereka bahkan setuju akan hal itu.

Namun masyarakat menolak dengan adanya kegiatan relokasi, mereka akan lebih mendung jika dilakukan pengaturan terhadap kampung tua dengan perkembangan sebuah investasi.***

 

 

Rekomendasi