Pihak Jessica Wongso Bersikukuh Ajukan PK, Hanya Satu Kali dan Terutup Sudah Kesempatan…

inNalar.com – Pihak kuasa hukum tengah mengusahakan pengajuan PK atas kasus yang menimpa Jessica Wongso.

Otto Hasibuan mengungkap bahwa pihaknya akan berusaha mengajukan PK untuk menuntut keadilan bagi Jessica Wongso usai dibebaskan bersyarat.

Lantas, apakah hal tersebut sah dilakukan bagi Jessica Wongso atau tidak?

Baca Juga: dr Richard Lee Dilaporkan ke Bareskrim, BPI KPNPA RI Sorot Keras Peredaran Bebas Produk Injeksi DNA Salmon

Otto Hasibuan dalam sebuah pertemuan menyatakan bahwa adanya putusan MK yang menjelaskan bahwa PK bisa diajukan lebih dari satu kali.

Sedangkan dari pihak Mahkamah Agung melalui surat edarannya menyatakan bahwa PK hanya bisa diajukan satu kali.

Harli Siregar selaku Kapuspenkum Kejagung menyatakan bahwa pengajuan PK pada dasarnya merupakan hak Jessica Wongso.

Baca Juga: Pemilik KTP Ini Selamat Ya! Bansos Rp 2,4 Juta Akan Dicairkan Bulan Ini, Begini Cara Mengeceknya

Dirinya menjelaskan bahwa putusan MK perihal pengajuan MK yang bisa dilakukan lebih dari satu kali tersebut dengan catatan dalam pertimbangannya terpidana memiliki bukti baru karena pemenuhan dari sisi ilmu pengetahuan dan teknologi.

Selain itu, Harli Siregar juga mengutarakan bahwa MA sangat konsisten dengan prinsip bahwa pengajuan PK hanya satu kali.

Menurutnya, pengajuan PK perlu dipertimbangkan karena secara normatif hal ini memang sulit dilihat berdasarkan karakteristik perkaranya.

Baca Juga: Polemik Kasus Kopi Sianida Penjerat Jessica Wongso Disebut Tidak Akan Pernah Berakhir, Ini Alasannya

Herli Siregar beranggapan bahwa sudah tertutup kemungkinan bagi Jessica Wongso mengajukan PK dan seharusnya tidak perlu lagi.

Di sisi lain, Susno Duadji sebagai mantan Kabareskrim Polri menilai bahwa memang secara normative Jessica Wongso sebaiknya tidak lagi mengajukan PK.

Namun menurutnya, hukum tertinggi adalah keadilan, dan di atas keadilan adalah kehendak rakyat.

Baca Juga: Kunci Blue Bird Jadi Layanan Angkutan Terbaik: Kesejahteraan Karyawan Nomor 1

Otto Hasibuan sendiri dalam hal ini berargumen bahwa Jessica Wongso tetap harus mengajukan PK. Hal itu karena putusan hakim menyatakan dia bersalah.

Dalam proses persidangan ini, Jessica Wongso dijatuhi putusan tanpa danya direct evidence. Sedangkan menurutnya syarat pidana adalah direct evidence.

Kemudian berdasarkan yang dia yakini, juga persidangan-persidangan yang dijalani, hakim belum mempertimbangkan kesaksian ahli yang diberikan dari pihak Jessica Wongso.

Baca Juga: Alasan ‘Spesial’ Ini Bikin Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Fristian Griec: Berdasarkan Penilaian Lapas

Padahal dari ahli yang meneliti kasus ini, tidak ada dari pihak ahli forensik yang mengungkap korban mati karena sianida. Apalagi tidak ada autopsi.

Bagi kuasa hukum Jessica, sebagaimana yang diketahui dalam hukum pidana. Bagaimana bisa meyakini seseorang mati tiba-tiba diasumsi karena sianida tanpa adanya autopsi.

Hal tersebut membuat Otto Hasibuan merasa putusannya belum benar-benar dipertimbangkan oleh hakim dan seharusnya Jessica Wongso tidak bersalah.

Baca Juga: SELAMAT! ANDA Terdaftar Penerima Bansos Rp 2,4 Juta PKH 2024, Simak Cara Mencairkannya di Sini

Pengacara kondang ini meyakini bahwa di atas putusan hakim masih ada putusan masyarakat.

Dirinya merasa bahwa upaya pengajuan PK ini perlu dilakukan agar putusan masyarakat mengungkap bahwa Jessica Wongso tidak bersalah.***

Rekomendasi