Petani Merugi Rp2 Triliun, Bendungan di Aceh Malah Mangkrak hingga Ditinggalkan Kontraktor, Nasibnya Kini…

InNalar.com – Sejak masa kepemimpinan presiden Jokowi, banyak infrastruktur bendungan yang mulai dibangun.

Salah satunya adalah yang berada di kabupaten Aceh Utara, provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Akan tetapi, ternyata proyek pengerjaan infrastruktur tersebut malah tidak dikerjakan atau mangkrak.

Baca Juga: Didanai Jepang 3 Miliar USD, Realisasi Proyek MRT Balaraja-Cikarang Bentang 89,7 Km Bakal Dilanjut, Rute Tangerang-Bekasi Siap Terkoneksi Pada…

Tak hanya tidak dikerjakan, bahkan proyek infrastruktur tersebut juga telah putus kontrak dengan sang kontraktor.

Kontraktor yang dimaksud adalah PT Rudi Jaya yang merupakan perusahaan asal Sidoarjo, Jawa Timur.

Menggunakan dana dari APBN, nilai kontrak yang saat itu sudah disetujui yaitu sebesar Rp 44,8 miliar.

Baca Juga: Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala Asia 2023: Elkan Baggott dan Rizky Ridho di Bench, Jordi Amat Starter!

Berdasarkan kontrak tersebut, sebenarnya proyek pengerjaan infrastruktur yang berada di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam akan dikerjakan dari 12 Oktober 2021 hingga 30 Desember 2022.

Ternyata, proyek pengerjaan tersebut tak bisa rampung sesuai target, sehingga pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera I memperpanjang masa pengerjaan proyek yang dimaksud.

Walau begitu, ternyata pada Januari-Maret 2023 proyek ini malah tak nampak dikerjakan sama sekali.

Baca Juga: UNTR Siapkan Capex Rp1,8 Triliun, United Tractors Bakal Seriusi Proyek Tambang Emas di Sumbawa NTB dan Sumatera Utara

Akhirnya karena tak nampak ada pengerjaan pada proyek tersebut, akhirnya terjadilah putus kontrak pada perusahaan kontraktor.

Dilansir InNalar.com dari laman PUPR, pemutusan kontrak tersebut dilakukan pada 24 Maret 2023.

Diketahui hingga kini, infrastruktur tempat penampungan air itu tetaplah mangkrak, hingga merugikan para petani.

Baca Juga: Tekan Emisi 1,74 juta tCO2e, PLTP Garapan Pertamina Geothermal di Minahasa Sulawesi Utara Masuk Bursa Karbon, Ternyata Segini Cuannya

Bagaimana tidak, Dampak dari mangkraknya tempat penampungan air ini membuat lahan sawah seluas 8.922 hektar tak bisa dikerjakan selama 3 tahun.

Dengan kata lain, karena petani tak dapat mengerjakan lahan sawahnya, maka membuat tidak terjadinya panen sehingga terjadi kerugian yang besar.

Menurut perhitungan Dinas Pertanian dan Pangan Aceh Utara, kerugian atau pendapatan yang hilang dari para petani tersebut nominalnya mencapai Rp 2 triliun.

Baca Juga: Rampung 2021, Bendungan Rp63 Miliar di Kalimantan Timur Malah Mangkrak dan Tak Beroperasi, Mengapa?

Meski begitu, bukan berarti pemerintah tetap diam saja mengetahui infrastruktur tempat penampungan air ini mangkrak.

Karena pemerintah menargetkan pada akhir Januari ini proyek pengerjaan infrastruktur yang ditinggalkan di Aceh Utara itu mulai akan dikerjakan kembali.

Sedangkan proses tender ulang juga sudah dilakukan kemarin pada November 2023.

Baca Juga: Investasi Rp100 Miliar, PT Jhonlin Agro Raya Hilirisasi Sawit dengan Bangun Pabrik Minyak Goreng di Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, Kapasitasnya…

Sementara itu, nama dari infrastruktur tempat penampungan air ini adalah Bendungan Krueng Pasee.

Sebagai tambahan, sebenarnya karena mangkrak ini juga membuat Gaji Buruh dan Material untuk Proyek Bendungan Krueng Pasee Belum dibayarkan. *** 

 

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]