

inNalar.com – Rencana pengerukan di pesisir Demak, Jawa Tengah sebagai salah satu bidikan proyek ekspor pasir laut menuai kritik tajam sebab berikan dampak yang cukup besar bagi masyarakat sekitarnya,
Hal ini disebabkan karena mega proyek ekspor pasir laut akan menimbulkan kerusakan bagi ekosistem laut, mempercepat erosi pantai,merusak terumbu karang, dan berpotensi menghilangkan keanekaragaman hayati di tepian Demak.
Selain itu, nelayan pesisir menghadapi risiko kehilangan mata pencaharian karena kerusakan habitat perikanan tangkap yang menjadi sumber utama penghidupan mereka.
Baca Juga: Jangan Skip! Pejuang CPNS 2024, Ini Bocoran Materi SKB yang Paling Sering Muncul di Setiap Formasi
Hal ini merupakan imbas dari Keputusan Pemerintah yang melonggarkan kegiatan ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2024.
Dalam dokumen tersebut pun disebutkan bahwa lahan yang menjadi bidikan pengerukan pasir sedimentasi melega hingga 574.384.627,45 meter persegi.
Menurut hasil studi yang telah dilakukan oleh Lembaga penelitian ekonomi dan kebijakan publik, CELIOS mengatakan bahwa walaupun ekspor pasir laut diharapkan dapat memberikan keuntungan bagi para pengusaha dan pendapatan negara, tetapi persentase keuntangan yang didapatkan kecil daripada dampak kerusakan yang harus ditanggung oleh negara.
Baca Juga: Pengumuman Terbaru Hasil Seleksi Pasca Sanggah PPPK Kemenag 2024 Sudah Keluar, Ini Isinya!
Menurut Direktur Ekonomi CELIOS, Nailul Huda, dampak negatif terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar Rp1,22 triliun telah ditemukan melalui simulasi, sementara penurunan pendapatan masyarakat diperkirakan mencapai Rp1,21 triliun.
Studi ini dilakukan untuk merespons klaim pemerintah terkait manfaat ekonomi dan peningkatan pendapatan negara dari ekspor pasir laut, yang ternyata dinilai berlebihan.
Pendapatan negara diperkirakan hanya bertambah 30% daripada prediksinya yang mencapai Rp502 miliar, sektor perikanan justru mengalami kerugian signifikan akibat kebijakan ini.
Baca Juga: Karena 4 Hal Ini, BKN Sebut 1,7 Juta Tenaga Honorer Bisa Gagal Diangkat Jadi PPPK 2024
Menurut hasil pemodelan ekonomi CELIOS, narasi bahwa penambangan pasir laut secara signifikan akan meningkatkan ekspor dan penerimaan negara telah divalidasi sebagai tidak akurat.
Penerimaan negara dari pajak dinilai tidak cukup untuk menutupi total kerugian output ekonomi yang diproyeksikan turun hingga Rp1,13 triliun.
Studi menunjukkan bahwa peningkatan ekspor pasir laut berpotensi menurunkan produksi perikanan tangkap.
Baca Juga: Awas Ketinggalan! Intip Jadwal Lengkap Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 yang Wajib Kamu Catat
Dengan ekspor sebanyak 2,7 juta meter kubik pasir laut, nilai tambah bruto sektor perikanan diperkirakan berkurang hingga Rp1,59 triliun.
Selain itu, pendapatan nelayan dapat menyusut sekitar Rp990 miliar, serta kehilangan lapangan kerja di sektor perikanan diperkirakan mencapai 36.400 orang dan menimbulkan pengangguran di wilayah pesisir.
Lalu, Indonesia juga akan kehilangan potensi Blue Carbon dan ekosistem ekonomi biru apabila eksploitasi laut terus berjalan.
Baca Juga: Pilih Karir Jalur CPNS atau PPPK? Ini Perbedaan Tugas dan Peran Keduanya dalam Pemerintahan
Perlu diketahui, Indonesia diperkirakan memiliki potensi 17% Blue Carbon dari total yang ada di seluruh dunia, setara dengan 3,4 Giga ton.
Langkah ini sejalan dengan visi pemerintah di masa depan untuk mengoptimalkan potensi kredit karbon yang diproyeksikan mencapai US$65 miliar atau setara dengan Rp994,5 triliun.
Untuk menghadapi tantangan ini, CELIOS merekomendasikan langkah-langkah strategis, termasuk:
1. Membatalkan PP Nomor 26 Tahun 2023 dan aturan turunannya untuk melindungi ekosistem pesisir dan nelayan lokal.
2. Menghentikan izin penambangan pasir laut baik untuk keperluan domestik maupun ekspor.
3. Mengembangkan potensi ekonomi pesisir berbasis keberlanjutan, seperti pengolahan hasil perikanan, budidaya rumput laut, dan ekowisata.
4. Menginisiasi program pemulihan ekosistem laut yang rusak akibat pencemaran, perusakan mangrove, dan terumbu karang.***(Yusuf)