Perusahaan Sawit Terbesar di Kalimantan Selatan ini Terancam Bangkrut, Dituntut Ganti Rugi Rp160 M Karena…

inNalar.com – Sebabkan kebakaran hebat seluas 1.500 hektar hutan di Kalimantan Selatan, dua perusahaan sawit terancam bangkrut.

Dua perusahaan itu adalah PT Agri Bumi Sentosa (ABS) dan anak perusahaan PT Jaya Agra Wattie Tbk.

PT ABS melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib membayar ganti rugi materil sebesar Rp 160.691.175.300,00 dan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp 591.555.032.300 dan mengatakan gugatan tersebut menggunakan tanggung jawab mutlak.

Baca Juga: Berpotensi Hasilkan 2 Juta Ton Emas per Tahun, Kalimantan Utara Malah ‘Miskin’ Tambang, Apa Alasannya?

Akibat hal tersebut perusahaan sawit terbesar itu terancam bangkrut.

Kebakaran lahan seluas 1.500 hektare pada September 2019 yang menyebabkan kerusakan di lahan gambut di kawasan PT ABS, Desa Karya, Tani, Kecamatan Barambai, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan.

Gugatan KLHK terhadap PT ABS telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 29 Desember 2021 dengan nomor berkas 816/Pdt.G/LH/2021/PN JKT PST.

Baca Juga: Jadi Landmark Terpanjang di Papua! Jembatan Youtefa Habiskan Dana Rp1,8 Trilun dan Jadi Bukti Sumpah Jokowi

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terus melakukan penegakan hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan secara sistematis, termasuk baik mengenai kebakaran hutan dan lahan.

Upaya ini bertujuan untuk mewujudkan keadilan dan hak konstitusional masyarakat untuk mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta melestarikan sumber daya alam Indonesia yang sebesar-besarnya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Karhutla merupakan tindak pidana khusus yang dapat menimbulkan kabut asap, menimbulkan akibat serius dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Baca Juga: Dampak Kebakaran 50 hektar Hutan Bromo, Mulai dari Hilangnya Flora dan Fauna sampai Pariwisata Kembali Lumpuh

Faktanya, kabut seringkali berlangsung lama di wilayah yang luas, bahkan di beberapa negara.

Emisi karbon akibat kebakaran hutan dan lahan sangat tinggi. Banyak satwa liar dan keanekaragaman hayati yang ada saat ini terganggu bahkan mati.

Ekosistem gambut yang rusak akibat kebakaran tidak dapat dikembalikan seperti semula.

Baca Juga: Hanya Bisa Gunakan 300 Kg Kedelai untuk Produksi, UMKM Tahu Kuning di Kediri Terancam Gulung Tikar

Kasus PT ABS ini merupakan bukti komitmen dan konsistensi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam memberantas pelaku karhutla dan karhutla, bahkan ketika kebakaran terjadi pada tahun 2019.

Hal itulah yang menyebabkan perusahaan tersebut terancam bangkrut, karena harus menanggung ganti rugi yang cukup besar.***

 

Rekomendasi