

inNalar.com – Presiden Prabowo resmi merombak besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) di seluruh Indonesia tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
“Penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha,” ujar Prabowo, dikutip inNalar.com, Senin (21/7/2025).
Kebijakan Presiden tersebut secara otomatis mempengaruhi penetapan Pemprov NTT dalam menetapkan UMK Tahun 2025.
Melalui Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 430/KEP/HK/2024, gaji minimum pekerja dan buruh yang berlaku pada tahun 2025 sebesar Rp. 2.328.969,69.
Berdasarkan standar terbaru tersebut, diketahui bahwa nominal terendah dipegang oleh Kabupaten berjuluk “Biinmafo”.
Biinmafo merupakan nama yang diambil dari tiga swapraja besar yang pernah ada di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Baca Juga: Bupati Termiskin di NTT Ini Ternyata Punya Kapal Seharga Rp 1 Miliar dan 9 Mobil: Namanya Adalah…
Julukan tersebut tergambar jelas pada Tugu Biinmafo yang menjadi ikon Kota Kefamenanu, ibu kota TTU.
Sebagai informasi, Kabupaten Timor Tengah Utara atau TTU merupakan sebuah wilayah dengan luas 2.669,70 km² di Provinsi NTT.
Dengan 274.104 penduduk, TTU berbatasan langsung dengan eksklave Timor Leste i Oecusse-Ambeno.
Menariknya, di wilayah tersebut juga terpampang gunung tertinggi se-Pulau Timor bagian barat yang dikenal sebagai Gunung Mutis.
Nama kabupaten ini merupakan terjemahan dari wilayah administrasi Belanda yaitu Noord Modden Timor yang menggabungkan tiga swapraja (kerajaan) terdiri Biboki, Insana dan Miomaffo sehingga disingkat jadi “Biinmafo”.
Meski dikenal sebagai kabupaten bersejarah dengan potensi wilayah yang luas, Timor Tengah Utara (TTU) kembali mencatatkan diri sebagai kabupaten dengan UMK terendah di Provinsi NTT tahun 2025.
Namun, penting untuk dicatat bahwa predikat “terendah” ini bukan karena terjadi penurunan nilai upah, melainkan karena mayoritas kabupaten di NTT menetapkan UMK yang seragam, yakni Rp2.328.969,69.
Kebijakan keseragaman ini erat kaitannya dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024.
Penetapan upah minimum erat kaitannya dengan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi suatu daerah.
Dalam praktiknya, beberapa daerah terutama di wilayah dengan keterbatasan data ekonomi mikro yang memadai seperti Provinsi NTT, lebih memilih menyamakan nominal UMK dengan UMP sebagai pendekatan aman.
Hanya Kota Kupang yang tercatat memiliki nilai tertinggi, yakni sebesar Rp2.396.696.
Angka tersebut sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan 22 kabupaten lainnya di Provinsi NTT. Tercatat seluruh kabupaten menetapkan UMK yang sama besar yakni Rp2.328.969.
Keseragaman angka UMK di sebagian besar Kabupaten mencerminkan pendekatan kebijakan yang seragam dalam tingkat regional.
Berikut daftar UMK atau UMR di NTT pada tahun 2025:
Kota Kupang – Rp2.396.696
Kabupaten Alor – Rp2.328.969
Kabupaten Belu – Rp2.328.969
Kabupaten Ende – Rp2.328.969
Kabupaten Flores Timur – Rp2.328.969
Kabupaten Kupang – Rp2.328.969
Kabupaten Lembata – Rp2.328.969
Kabupaten Malaka – Rp2.328.969
Kabupaten Manggarai – Rp2.328.969
Kabupaten Manggarai Barat – Rp2.328.969
Kabupaten Manggarai Timur – Rp2.328.969
Kabupaten Nagekeo – Rp2.328.969
Kabupaten Ngada – Rp2.328.969
Kabupaten Rote Ndao – Rp2.328.969
Kabupaten Sabu Raijua – Rp2.328.969
Kabupaten Sikka – Rp2.328.969
Kabupaten Sumba Barat – Rp2.328.969
Kabupaten Sumba Barat Daya – Rp2.328.969
Kabupaten Sumba Tengah – Rp2.328.969
Kabupaten Sumba Timur – Rp2.328.969
Kabupaten Timor Tengah Selatan – Rp2.328.969
Kabupaten Timor Tengah Utara – Rp2.328.969