Pertambangan di Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan Ini Terjadi Kecurangan Hingga Rp 7 M, Disebabkan oleh…

inNalar.com – Adanya dugaan kecurangan di pertambangan, bukan tambang logam melainkan tambang pasir yang dilakukan di Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan terdapat adanya kecurangan.

Proyek tambang pasir tersebut digunakan untuk reklamasi pantai yang terletak di Kota Makassar Sulawesi Selatan.

Pasir tersebut digunakan untuk kegiatan proyek pembangunan Makassar new Port atau disingkat dengan sebutan MNP yang terletak di Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Kerugian Capai Rp 1,6 Miliar, Runway Bandara di Sulawesi Selatan Terjadi Keculasan, Bisa Tebak Ada di Mana?

Kecurangan yang dilakukan dalam pertambangan pasir tersebut mencapai hingga nominal milyaran rupiah.

Tentunya para pihak yang melakukan kecurangan tersebut harus melakukan pertanggung jawaban atas kesalahannya.

Penyebab kecurangan dari pertambangan pasir yang ada di Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan yakni mengenai penyimpangan terhadap penetapan pada harga pasar.

Baca Juga: Disorot dalam Rapat DPR RI, Inilah Alasan Jembatan di Kabupaten Lampung Utara Sangat Berharga Bagi Penduduknya

Penggunaan anggaran yang tidak semestinya hingga terjadi kecurangan dilakukan oleh direktur dari PT. Banteng Laut Indonesia.

Tidak hanya itu kecurangan juga dilakukan oleh direktur dari perusahaan swasta yang memiliki nama PT. Alefu Karya Mandiri.

Diketahui pengerukan tambang pasir dilakukan oleh perusahaan swasta PT. BII, Kegiatan pertambnagan yang dilakuakn yaitu tambang mineral.

Baca Juga: Gunakan DAK Rp 7,3 Miliar, Pembangunan Sistem Penyedia Air Sulawesi Selatan Tak Berikan Efek, Apa Benar?

Bukan tambang logam yakni pada pengerukan pasir laut yang digunakan untuk proyek pembangunan Makassar New Port pada 1b dan juga 1c.

Harga pasar pada pasir laut yang digunakan untuk kebutuhan pembangunan proyek Makassar New Port yaitu Rp 7500 per kubik.

Diketahui harga pasar yang digunakan tidak sesuai ketentuan, peraturan yang ditetapkan yaitu sebesar Rp 10.000 per meter kubik.

Permohonan atas keringanan nilai pajak pasir sebesar Rp 7500 per meter kubik, hal tersebut diketahui menyimpang dan tidak sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.

Total kerugian dari hasil audit akibat dari tambnag pasir laut di Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan sebesar Rp 7 miliar lebih.

Pihak dari PT. Banteng Laut telah mengembalikan kerugian negara ata hasil kecurang pertambangan pasir dengan nilai Rp 482 juta lebih.***

Rekomendasi