Persyaratan PPG Prajabatan 2022, Bidang Studi Apa Saja yang Dibuka?

inNalar.com – PPG Prajabatan telah dibuka dan akan akan ditutup pada tanggal 30 Juni 2022 atau hanya dibuka selama 1 Bulan.

Adapun perubahan jadwal pendaftaran PPG Prajabatan ini akan diinformasikan melalui laman https://ppg.kemendikbud.go.id.

Baca Juga: Hari Kartini 21 April, Menelisik Geliat Pendidikan Khusus Wanita yang Digaungkan Raden Ajeng Kartini

Sementara persyaratan untuk mendaftar PPG Prajabatan adalah:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia

2. Belum pernah terdaftar di Dapodik sebagai Guru/Kepala Sekolah

3. Berusia maksimal 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran

4. Memiliki ijazah S1 atau D-IV yang terdaftar di PD-Dikti atau terdata pada basis unit dan Penyetaraan ijaah Luar Negeri bagi lulusan Perguruan Tinggi diluar negeri

5. Memiliki IPK paling rendah 3,00

Baca Juga: UGM Buka Seleksi Penerimaan Tenaga Kependidikan Tetap Tahun 2022, Pendidikan Minimal SMA Sederajat

6. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang akan diserahkan pada saat lapor diri

7. Memiliki keterangan berkelakuan baik yang diserahkan pada saat lapor diri

8. Memiliki surat keterangan bebas NAPZA yang diserahkan pada saat lapor diri

9. Menandatangi pakta integritas

10. Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantive, dan tes wawancara.

Baca Juga: Pemerintah Kota Mojokerto Berikan Beasiswa Pendidikan Tinggi 2022 Bagi Mahasiswa Berprestasi, Ini Syaratnya

Sedangkan bidang studi PPG Prajabatan yang dibuka:

1. Guru Kelas SD

2. Bahasa Indonesia

3. Matematika

4. Guru Kelas TK

5. Pendidikan Luar Biasa

6. Pendidikan Jasmani dan Kesehatan

7. Bahasa Inggris

8. IPS

Baca Juga: Untukmu Pejuang Saintek UI, Berikut Animo 2021 dan Daya Tampung di 2022, Pendidikan Dokter Tembus 1189

9. IPA

10. PKn

11. Sejarah

12. Ekonomi

13. Biologi

14. Kimia

15. Fisika

Informasi lebih lanjut mengenai PPG Prajabatan dapat didapatkan melalui Instagram resmi Direktorat Pendidikan Profesi Guru di ppgkemendikbud atau mengunjungi laman www.ppgkemdikbud.go.id.***

Rekomendasi