

inNalar.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengatur tunjangan elit bagi PNS kategori tertentu dalam aturan standar biaya masukan tahun anggaran 2025.
Tidak semua PNS bisa mendapatkan tunjangan elit ini. Sebab taraf nominalnya bukan menggunakan kurs rupiah, melainkan dollar.
Tunjangan bagi PNS kategori ‘spesial’ ini berupa bantuan biaya pendidikan untuk anak.
Pemberian uang tambahan ini akan diberikan di luar gaji pokok hanya jika pegawai negeri ini termasuk ke dalam kategori khusus.
Lantas, pegawai negeri kategori apa yang dapat memperoleh dana pendidikan eksklusif dari negara ini?
Jadi sesuai aturan PMK Nomor 39 Tahun 2024, Sri Mulyani akan berikan tunjangan biaya pendidikan setiap tahunnya.
Baca Juga: Mohon Maaf! Tenaga Honorer dengan Kriteria Ini Tidak Akan Diangkat Menjadi PPPK 2024
Menariknya, asupan dana pendidikan tersebut diberikan dalam kurs dollar.
Tunjangan pendidikan untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) akan dijamin negara sebesar $ 8,580.
Apabila dikonversikan ke mata uang rupiah, maka anggaran dana yang dialokasikan sebesar Rp132.142.296 pertahun.
Baca Juga: 2,3 Juta Honorer Terancam Batal Diangkat Jadi PPPK 2024 Jika Tak Penuhi Dua Syarat Ini
Berbeda halnya untuk biaya Sekolah Menengah Pertama (SMP), PNS istimewa ini akan mendapatkan asupan bantuan dana sebanyak $ 10,940.
Jika dirupiahkan dengan kurs terkini Rp15.401,20 maka dapat digambarkan bantuan dana untuk pembiayaan sekolah mencapai Rp168.489.128 untuk setiap tahunnya.
Lebih fantastis lagi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), ada tunjangan yang lebih elit menanti PNS yang satu ini.
Baca Juga: Jejak Karir Bahlil Lahadalia, Ketum Golkar yang Viral Gegara Kegep Minum Whisky Termahal Jepang
Setiap tahunnya, akan ada biaya sebesar $ 13.560 atau jika dirupiahkan bisa mencapai Rp208.840.272.
Tentu nominal bantuan dana pendidikan akan lebih besar bagi PNS yang memiliki putra-putri yang tengah menempuh pendidikan di perguruan tinggi.
Sesuai aturan PMK terbaru, anak PNS yang sedang berkuliah di perguruan tinggi memperoleh bantuan dana pendidikan sebanyak $ 14,840.
Baca Juga: Pak Yanto Meninggal Dunia Setelah 44 Tahun Jadi Suporter Paling Setia Bulutangkis Indonesia
Artinya, anak PNS ini akan dapat tunjangan elit dari negara sebesar Rp228.553.808.
Adapun Tunjangan ini, sebagaimana dikutip dari PMK Nomor 39 Tahun 2025, merupakan satuan Bantuan Biaya Pendidikan Anak (BBPA).
Negara menganggarkan tunjangan elit berkurs dollar ini hanya untuk putra-putri dari PNS Perwakilan RI di luar negeri.
Baca Juga: Bau Ketiak Erina Gudono Dibongkar Runner Up Putri Jogja: Soal Aib Istri Kaesang, Ini Fakta!
Inilah mengapa bantuan dana sekolah diberikan dalam bentuk dollar, bukan rupiah.
Namun jangan berkecil hati ya. Pasalnya, Kementerian Keuangan pun diberikan pada PNS yang bekerja di dalam negeri.
Dana spesial di luar gaji pokok ini masuk ke dalam anggaran beasiswa yang dipayungi oleh ketetapan PP Nomor 66 Tahun 2017.
Merujuk pada ketetapan tersebut, anak PNS yang menempuh studi SD diketahui besaran beasiswa yang akan didapatkannya mencapai Rp45.000.000.
Beasiswa untuk anak PNS yang tengah bersekolah di bangku SMP sebesar Rp35.000.000.
Bagi yang sedang menempuh studi SMA, bantuan biaya pendidikannya mencapai Rp25.000.000.
Baca Juga: Harta Kekayaan Bahlil Lahadalia, Ketum Golkar yang Kegep Minum Wiski Rp 29,5 Juta
Sementara untuk beasiswa pendidikan diploma dan sarjana, bantuannya sebesar Rp15.000.000.
Sesuai ketentuan Kementerian Keuangan, bantuan beasiswa pendidikan ini hanya untuk maksimal 2 anak.
Artinya, jika seorang PNS memiliki putra-putri lebih dari 2 maka lainnya menjadi tanggung jawab pihak orang tuanya.
Demikian informasi mengenai tunjangan elit pendidikan untuk PNS di luar mau pun dalam negeri.***