
inNalar.com – Masyarakat ramai membincangkan terkait kenaikan gaji pensiun pada tahun 2025, prediksi terkait kenaikan gaji pensiun mulai tercium sejak dilantiknya Presiden Prabowo sebagai Kepala Negara Republik Indonesia.
Hal ini juga diperkuat usai Presiden Prabowo memberi ketetapan terkait kenaikan gaji Hakim sebesar 280%, namun pernyataan tersebut mengundang harapan bagi para pensiunan, akankah gaji pensiun juga dinaikkan?
Banyaknya kabar yang beredar membuat masyarakat bertanya-tanya, diantaranya seperti yang ditanyakan beberapa user Instagram melalui akun resmi Instagram Taspen.
Baca Juga: Sesuai PP Nomor 8, Gaji Pensiunan Agustus 2025 Dirombak Total, Segini Besaran Setiap Golongan
“Min bener gak pensiunan gaji naik 1 Agustus 2025 ini?” tanya salah satu pengguna Instagram @udodisegno.
Yang kemudian dijawab “Halo Sobat TASPEN, terkait hal tersebut kami belum menerima regulasi resmi dari Pemerintah atas kenaikan gaji pensiun”. Yang bersangkutan juga dianjurkan untuk menerima informasi melalui akun resmi Taspen yang memiliki centang biru.
Begitupula terkait jawaban Taspen atas Pertanyaan user @miamiamia6101 yang menanyakan “kapan kenaikan gaji?” Yang kemudian dijawab bahwa hingga saat ini belum surat edaran resmi dari Pemerintah terkait kenaikan gaji, pihak Taspen juga menyarankan untuk menunggu informasi resmi yang diumumkan melalui akun sosial media resminya.
Baca Juga: Batas Usia Pensiun PNS 2025 Diwacanakan Naik, Begini Skema Terbarunya
Melalui percakapan tersebut sangat jelas bahwa hingga saat in belum ada keterangan jelas yang menyatakan terkait kenaikan gaji bagi pensiunan di tahun 2025.
Adapun penyesuaian pokok pensiunan ditetapkan pada PP Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur terkait kenaikan sebesar 12% bagi pensiunan PNS beserta Janda/Duda nya.
Ketetapan bahwa kenaikan 12% diberikan sebagai upaya untuk memastikan setiap pensiunan, beserta Janda/Duda nya tidak akan mengalami penurunan penghasilan.
Sebagaimana dikutip melalui jdih.maritim.go.id bahwa bagi setiap Pensiunan baik Janda/Duda nya yang dipensiunkan sebelum tanggal 1 Juli 2001, maka yang bersangkutan tidak akan mengalami berbagai jenis kendala penghasilan termasuk kenaikan atau penurunan dalam jumlahnya.
Selain itu, jika merujuk pada PP Nomor 8 Tahun 2024 maka setiap pensiunan tetap akan diberikan berbagai tunjangan diantaranya tunjangan keluarga dan pangan yang berlaku bagi PNS sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Perundang-Undangan.
Taspen juga melakukan penyesuaian gaji pensiunan berdasarkan Pengumuman yang diterbitkan dengan nomor: PUM-01/DIR/2024 yang menjelaskan tentang penetapan/ penyesuaian pensiun pokok pensiunan Pegawai Negeri Sipil Purnawirawan, TNI/Purnawirawan Polri, tunjangan kehormatan anggota komite nasional pusat, tunjangan perintis pergerakan kebangsaan atau kemerdekaan dan Janda/Warakawuri/Dudanya yang berlaku sejak 1 januari 2024.
Demikian pernyataan Taspen yang disampaikan melalui akun resminya, walaupun tidak terdengan seperti sebuah kabar baik, nyatanya hingga saat ini belum ada dasar hukum atau aturan resmi terkait kenaikan gaji pensiunan pada tahun 2025.
Taspen juga menyampaikan untuk menghindari segala informasi hoaks yang tidak bersumber dengan jelas, sumber dan informasi terkait kenaikan gaji hanya disampaikan melalui situs resminya www.taspen.co.id.***(Padma malikahani)