

InNalar.com – Sebelumnya sempat ramai pernikahan dini di Blitar. Banyak anak dibawah umur, atau anak-anak yang harusnya masih di bangku sekolah mengajukan lamaran untuk menikah.
Apakah memang diperbolehkan untuk menikah dini? Dan apakah ada undang-undang yang mengatur tentang batas minimal pernikahan?
Berikut alasan dan penjelasan dari terjadinya pernikahan dini, dan undang-undang tentang pernikahan yang harus dilakukan.
Melihat dari Undang-undang pernikahan. Sebenarnya hal tersebut telah ada di UU No. 16 tahun 2019, dari perubahan UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Jika dalam undang-undang seperti itu, lalu bagaimana di Indonesia sendiri banyak dilakukan pernikahan dini? Dan mereka yang menikah masih di bawah 19 tahun?
Saat melihat berita kemarin yang ramai di Bliter tentang pernikahan dini. Disana terdapat kurang lebih 210 orang yang menikah. Adapun lasan mereka memang bermacam-macam.
Menikah di bawah umur, jika tidak sesuai undang-undang merupakan tindakan yang ilegal. Karena itu, melihat kasus di Blitar tersebut, maka bagi mereka yang ingin menikah dibawah umur 19, maka mereka harus meminta surat dispensasi di Pengadilan Agama di Blitar.
Meskipun begitu, selama meminta surat permohonan dispensasi terdapat beberapa syarat yang masuk akal dan urgent untuk diberikan. Faktanya, melihat kasus di Bliter tersebut, hanya 188 permintaan yang dikabulkan.
Karena itulah pengadilan agama juga tidak sembarangan untuk memberikan surat dispensasi tersebut. Harus dilihat dan ditinjau kembali para pasangan yang akan menikah, yang salah satunya ialah latar belakang pernikahannya.
Baca Juga: Benarkah Bisa Atasi Wajah Kusam dengan Kunyit, Bagaimana Caranya?
Adapun alasan di kota Blitar tersebut melakukan pernikahan dini, yaitu karena hamil di luar nikah, tradisi keluarga, ekonomi, pendidikan yang rendah, faktor keluarga yang tidak perhatian, merasa kurang kasih sayang, gaya hidup dan tentu karena pergaulan bebas yang berawal dari sosial media.
Jadi setelah membaca penjelasan di atas, ada baiknya untuk orang tua untuk menjaga anak sebaik mungkin. Setidaknya agar anak tidak terjerumus ke pergaulan bebas.
Lakukanlah beberapa tindakan berikut agar anak tidak terjerumus pergaulan bebas hingga harus menikah dini.
Baca Juga: Berhasil Memecahkan Rekor Dunia Apakah Mendapatkan Uang Miliaran? Ini Faktanya
Memberikan pendidikan yang baik. Selama anak mendapatkan pendidikan, maka akan semakin kecil kemungkinan anak untuk terkena pergaulan bebas. Selain itu, dari pendidikan anak akan mendapatkan kemampuan dan pengetahuan untuk mencari pekerjaan. Sehingga bisa mengurangi angka kemiskinan.
Selanjutnya adalah memberikan pemahaman jika wanita memiliki hak untuk memutuskan masa depannya sendiri. Sayangnya, dengan pendidikan yang rendah, para wanita tidak tahu akan hal ini.
Jadi jika melakukan hal diatas, setidaknya dapat membantu anak agar tidak menikah dini. Karena kebanyakan orang yang menikah dibawah 18 tahun, justru tidak sehat bagi kesehatan fisik dan mental mereka. Sekaligus banyak terjadi KDRT pada mereka yang menikah dini.
Begitulah alasan terjadinya pernikahan dini dan undang-undang tentang pernikahan dini. Semoga dengan ini pernikahan dini di Indonesia berkurang, dan mampu memberikan kasih sayang terbaik pada anak. *** (Alma Malik Dewantara)
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi