Permendikdasmen Terbaru Disahkan, Segini Gaji Guru PNS 2025 Terbaru

 


inNalar.com
– Pemerintah resmi mengesahkan peraturan baru terkait gaji guru PNS 2025 terbaru. Kebijakan ini menjadi langkah strategis guna menjawab tantangan, minimnya tenaga pendidik berkualitas di sekolah swasta, terutama di daerah.

Regulasi gaji guru 2025 terbaru tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2025. Kehadiran peraturan ini membuka ruang baru bagi pemerataan mutu pendidikan nasional, tanpa memandang status kepemilikan sekolah.

Rincian Gaji Pokok Guru PNS

Gaji Berdasarkan Golongan PNS

Bagi para guru PNS, besaran gaji pokok tahun 2025 telah ditentukan secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Aturan ini menetapkan skema gaji berdasarkan golongan, dengan rincian sebagai berikut:

Golongan I

Golongan II

Golongan III

Golongan IV

  • IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000

  • IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800

  • IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900

  • IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900

  • IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Besaran gaji pokok ini dapat bervariasi tergantung masa kerja dan jenjang pangkat yang dimiliki guru. Selain itu, wilayah penempatan dan kebijakan daerah juga memengaruhi nominal akhir yang diterima.

Kenaikan Gaji PNS 2025

Peningkatan gaji guru PNS 2025 terbaru ini merupakan bagian dari agenda reformasi birokrasi yang dicanangkan pemerintah, yang dituangkan melalui PP Nomor 5 Tahun 2024. Kenaikan ini berlaku secara nasional, termasuk bagi guru yang ditugaskan di sekolah swasta sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025.

Total Gaji Guru PNS Beserta Tunjangannya

Tak hanya gaji pokok, guru PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan yang menjadi bagian dari total penghasilan bulanan. Tunjangan ini bersifat tetap dan diatur oleh kementerian teknis dan instansi kepegawaian negara.

Tunjangan Keluarga

Guru PNS berhak memperoleh tunjangan istri/suami dan anak, sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977. Besarannya adalah:

Tunjangan Kinerja

Bagi guru yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta dengan penugasan resmi dari pemerintah, tunjangan kinerja (tukin) diberikan berdasarkan evaluasi kinerja tahunan. Tukin bisa menjadi komponen pendapatan terbesar, tergantung pada capaian dan instansi tempat mengajar.

Tunjangan Beras

Selain itu, setiap guru PNS juga menerima tunjangan beras setara 10 kilogram per bulan per anggota keluarga, atau dalam bentuk uang, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/PMK.05/2015.

Gaji Guru Honorer 2025

Bagi guru honorer yang belum diangkat menjadi ASN, gaji tetap menjadi isu sensitif. Meskipun belum termasuk dalam skema gaji PP Nomor 5 Tahun 2024, beberapa daerah telah menyesuaikan insentif bagi guru non-ASN. Rata-rata gaji guru honorer tahun 2025 berada di kisaran Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta per bulan, tergantung jenjang pendidikan dan kebijakan daerah.

Namun, peluang menjadi ASN melalui jalur PPPK masih terbuka luas, dan ini menjadi harapan bagi banyak guru honorer untuk mendapatkan penghasilan yang lebih stabil.

Perbedaan Gaji Guru PNS SD, SMP, dan SMA

Pada dasarnya, struktur gaji guru PNS tidak dibedakan secara langsung berdasarkan jenjang sekolah. Yang membedakan adalah golongan, masa kerja, dan posisi jabatan fungsional (Guru Pertama, Muda, Madya, atau Utama). Seorang guru SMA golongan IIIc dengan masa kerja 10 tahun bisa saja menerima gaji yang lebih rendah dari guru SD golongan IVb dengan masa kerja lebih lama.

Namun demikian, tunjangan tambahan seperti tunjangan sertifikasi atau tunjangan daerah terpencil bisa memperbesar kesenjangan nominal antarguru lintas jenjang.

Tabel Gaji PNS 2025

Untuk memudahkan gambaran pembaca, berikut adalah tabel ringkasan gaji pokok guru PNS 2025 berdasarkan golongan, sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024:

GolonganRentang Gaji Pokok (Rp)
I1.748.100 – 2.256.700
II1.748.100 – 3.208.800
III1.748.100 – 4.029.600
IV1.748.100 – 4.957.100

Penyesuaian gaji guru PNS 2025 terbaru bukan hanya soal nominal. Lebih dari itu, kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus pemerataan mutu pendidikan, termasuk di sekolah swasta.

Dengan implementasi Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 dan dukungan dari PP Nomor 5 Tahun 2024, para guru diharapkan dapat semakin fokus pada peningkatan mutu pembelajaran, tanpa terbebani isu ekonomi pribadi.***(Titah Arkanul Ummami)