Perjanjian Ekstradisi Ditandatangani, Menkumham Yasonna Laoly: Bisa Kejar Pelaku Pidana 18 Tahun ke Belakang


inNalar.com – Yasonna Laoly Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) besudara soal pemerintah Indonesia yang telah menandatangani perjanjian ekstradisi.

Pemerintah Indonesia meneken perjanjian ekstradisi itu bersama negara mitra di kawasan, di antaranya Malaysia, Thailand, Filipina, dan Vietnam.

Selain itu juga perjanjian ini juga ditandatangani bersama negara Australia, Hongkong, Republik Rakyat Tiongkok, dan Republik Korea.

Baca Juga: Konser Tri Suaka dan Nabila Maharani di Subang Jadi Lautan Manusia, Ini Sanksi Bagi Pihak Penyelenggara

Perjanjian ekstradisi ini sudah dimulai diusahakan sejak tahun 1998 dan ditandatangani di Bintan. Masa retroaktif 18 tahun mundur.

Melalui perjanjian ini maka koruptor, bandar narkoba, dan donatur terorisme tidak bisa lagi bersembunyi di Singapura.

Dilansir inNalar.com dari akun Instagram @yasonna.laoly pada Rabu, 2 Februari 2022 Menkumham Yasonna Laoly mengatakan pelaku pidana 18 tahun ke belakang bisa diproses.

Baca Juga: Tanggapan Tri Suaka soal Video Konsernya di Subang Viral: Nggak Usah Digoreng-goreng, Kita Sudah Vaksin

Kini pemerintah Indonesia terus berkomunikasi dengan DPR RI agar perjanjian ekstradisi dengan Singapura bisa segera diratifikasi.

“Perjanjian ini punya manfaat besar bagi Indonesia dalam upaya mengejar pelaku tindak pidana yang sembunyi maupun transit di Singapura.” Kata Yasonna Laoly.

Seperti diketahui bahwa banyak sekali para koruptor yang bersembunyi dan singgah di Singapura dengan aman sebab belum adanya perjanjian.

 
Baca Juga: Puasa Rajab dan Ramadhan Apakah Pahalanya Sama? Begini Penjelasan Singkat Ustadz Adi Hidayat

Menurut Yasonna Laoly, lewat perjanjian bilateral ini maka tidak ada lagi hambatan dalam pemulangan pelaku tindak pidana dari Singapura.

Menkumham juga menjelaskan bahwa tepatnya ada 31 jenis tindak pidana yang disepakati dalam esktradisi, namun ada prinsip open ended yang berlaku dalam perjanjian.

Prinsip open ended ini diberlakukan untuk mengantisipasi kejahatan lain di masa mendatang yang pastinya akan semakin canggih.

 
Baca Juga: Bursa Transfer Musim Dingin 2022 Ditutup, Bagaimana Saga Transfer di Serie A? Berikut Hasil Rekapnya

Jika perjanjian ekstradisi ini selesai diratifikasi oleh DPR RI dan disahkan dengan UU maka kemudian langsung berlaku.

Dengan begitu penegak hukum bisa segera memanfaatkan UU tersebut untuk mengejar pelaku pidana yang berlaku 18 tahun kebelakang.

“Maka penegak hukum bisa segera memanfaatkannya untuk mengejar pelaku pidana yang berlaku 18 tahun kebelakang.” Terang Yasonna Laoly.

 
Baca Juga: Ridwan Kamil Hadiri Wisuda Program Sadesha Pemerintah Provinsi Jawa Barat: Total Sudah 50 Ribu Hafidz

Kemenkumham dengan menterinya Yasonna Laoly saat ini sebagai Central Authority, berkomitmen akan membantu sepenuh hati setiap upaya pemulangan terpidana.***

Rekomendasi