

inNalar.com – Yasonna Laoly Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) besudara soal pemerintah Indonesia yang telah menandatangani perjanjian ekstradisi.
Pemerintah Indonesia meneken perjanjian ekstradisi itu bersama negara mitra di kawasan, di antaranya Malaysia, Thailand, Filipina, dan Vietnam.
Selain itu juga perjanjian ini juga ditandatangani bersama negara Australia, Hongkong, Republik Rakyat Tiongkok, dan Republik Korea.
Melalui perjanjian ini maka koruptor, bandar narkoba, dan donatur terorisme tidak bisa lagi bersembunyi di Singapura.
Dilansir inNalar.com dari akun Instagram @yasonna.laoly pada Rabu, 2 Februari 2022 Menkumham Yasonna Laoly mengatakan pelaku pidana 18 tahun ke belakang bisa diproses.
Kini pemerintah Indonesia terus berkomunikasi dengan DPR RI agar perjanjian ekstradisi dengan Singapura bisa segera diratifikasi.
“Perjanjian ini punya manfaat besar bagi Indonesia dalam upaya mengejar pelaku tindak pidana yang sembunyi maupun transit di Singapura.” Kata Yasonna Laoly.
Seperti diketahui bahwa banyak sekali para koruptor yang bersembunyi dan singgah di Singapura dengan aman sebab belum adanya perjanjian.
Menurut Yasonna Laoly, lewat perjanjian bilateral ini maka tidak ada lagi hambatan dalam pemulangan pelaku tindak pidana dari Singapura.
Menkumham juga menjelaskan bahwa tepatnya ada 31 jenis tindak pidana yang disepakati dalam esktradisi, namun ada prinsip open ended yang berlaku dalam perjanjian.
Prinsip open ended ini diberlakukan untuk mengantisipasi kejahatan lain di masa mendatang yang pastinya akan semakin canggih.
Jika perjanjian ekstradisi ini selesai diratifikasi oleh DPR RI dan disahkan dengan UU maka kemudian langsung berlaku.
Dengan begitu penegak hukum bisa segera memanfaatkan UU tersebut untuk mengejar pelaku pidana yang berlaku 18 tahun kebelakang.
“Maka penegak hukum bisa segera memanfaatkannya untuk mengejar pelaku pidana yang berlaku 18 tahun kebelakang.” Terang Yasonna Laoly.
Kemenkumham dengan menterinya Yasonna Laoly saat ini sebagai Central Authority, berkomitmen akan membantu sepenuh hati setiap upaya pemulangan terpidana.***