

inNalar.com – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan mengatakan para pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 kedua atau lengkap, sudah tidak perlu lagi menunjukan hasil test PCR atau antigen negatif.
“Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, hari ini pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan sebagai berikut, pertama pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukan tes Antigen maupun PCR negatif,” Ucap Luhut dalam Konferensi Pers secara virtual dilansir inNalar.com dari Kanal YouTube Sekretariat Presiden. Senin, 7 Maret 2020.
Luhut mengatakan kebijakan ini akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian dan Lembaga terkait yang akan diterbitkan Surat Edaran resmi dalam waktu dekat ini.
Menanggapi aturan baru tersebut terkait perjalanan domestik tidak perlu tes PCR atau antigen, Ketua Satgas Covid-19 IDI, Profesor Zubairi Djoerban setuju dengan apa yang disampaikan Luhut, tetapi harus di monitoring lebih lanjut.
“Saya setuju kebijakan ini, namun harus dengan monitoring. Enggak bisa langsung tiru negara lain.” ujar Zubairi Djoerban.
Perubahan aturan tersebut juga didorong dari banyaknya provinsi, kota, dam kabupaten yang kembali masuk ke status PPKM Level 2.
Baca Juga: Aset Indra Kenz Disita Pekan Ini, Pacar dan Calon Mertuanya Juga akan Diperiksa Bareskrim Polri
Meski melonggarkan aturan perjalanan tersebut, Luhut menghimbau kepada masyarakat Indonesia untuk terus mematuhi protokol kesehatan (prokes) dan ia juga mengungkapkan capaian vaksinasi di Indonesia sudah cukup bagus sekarang ini.
“Saat ini capaian dosis vaksinasi untuk lansia sudah berada di angka 62 persen dan untuk seluruh Jawa-Bali, tetapi kami akan terus kejar untuk lebih tinggi lagi,” Ujar Luhut.***