

inNalar.com – Pada tanggal 9 Desember 2022 ini memperingati Hari Pencegahan Genosida Internasional.
Pada Hari Pencegahan Genosida Internasional ini merupakan cara mencegah genosida dan juga memperingat para korban yang pernah terkena genosida.
Selain itu, pada Hari Genosida Internasional ini juga upaya untuk mencegah kejahatan yang pernah terjadi.
Dilansir inNalar.com dari berbagai sumber, pencegahan Genosida Internasional sendiri diawali dengan konvensi yang dilakukan oleh PBB atau Perserikatan Bangsa Bangsa dan menyepakati pada tanggal 9 Desember 2022.
Rapat tersebut diresmikan pada tahun 1948 yang merupakan perjanjian HAM pertama dilakukan oleh majelis umum PBB.
Perjanjian tersebut merupakan bentuk komitmen yang dibuat dan disetujui oleh para negara yang tergabung didalamnya.
Diketahui pengertian genosida dalam kamus besar Bahasa Indonesia adalah pembunuhan besar-besaran secara berencana terhadap suatu bangsa atau ras.
Beberapa ahli juga menyebutkan bahwa genosida berarti salah satu bentuk kejahatan dengan memusnahkan suatu kelompok masyarakat tertentu baik secara sistematis dan sengaja.
Baca Juga: Khutbah Jum’at Terbaru Edisi 9 Desember 2022, tentang Keistimewaan Al-Quran yang Jarang Diketahui
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Pasal 8 Nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM menjelaskan bahwa suatu pelanggaran HAM berat dibagi menjadi 2 jenis.
Pelanggaran tersebut adalah genosida dan juga kejahatan terhadap kemanusiaan.
Sebelumnya, mari lihat dahulu tentang kriteria tindakan-tindakan kejahatan genosida yaitu:
Hal yang perlu dilakukan dalam upaya pencegahan genosida yaitu dengan mengidentifikasi faktor diskriminatif di atas segalanya.
Proses identifikasi ini dilakukan agar mengetahui penyebab disparitas yang serius dalam masyarakat yang terdiversifikasi.
Baca Juga: Hari Hak Asasi Manusia 2022 Diperingati Kapan? Ini Jadwal Peringatan dan Sejarah Menarik Dibaliknya
Selain itu, pemerintah seharusnya mencari cara agar dapat menghilangkan kemungkinan penyebab sehingga terjadinya kekerasan genosida.
Dalam pencegahan genosida merupakan tantangan global karena tidak ada negara yang bersifat homogen.
Negara-negara berjanji saat diadakannya KTT 2005 ini untuk melindungi rakyatnya dari genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis dan juga tentang kejahatan terhadap kemanusiaan.
Baca Juga: Yuk Ikut Jadi Relawan Piala Dunia U20 Indonesia, Ternyata Gampang kok Berikut Cara Daftarnya
Kemudian, negara tersebut telah bersepakat bahwasannya mereka membutuhkan bantuan dari pihak lain untuk memenuhi tanggung jawab tersebut.
Oleh karena itu, masyarakat harus membantu dengan mendukung negara terutama jika negara tersebut gagal melindungi rakyatnya baik secara eksplisit maupun dari kejahatan sejenis ini.***