

inNalar.com – Para guru dan pendidik dengan status non PNS patut bahagia, karena Kemdikbud ungkap akan ada bantuan insentif tahun 2023 yang jadi kado manis di tahun ini.
Diketahui sebanyak 67 ribu guru dan pendidik non PNS akan menjadi sasaran penerima insentif aneka tunjangan dari Kemdikbud di tahun 2023 ini.
Kabar baiknya, penerima bantuan insentif ini meliputi tenaga pengajar non PNS yang berasal dari pendidikan formal dan non formal.
Pendidikan formal maksudnya adalah seperti jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) beserta kejuruannya.
Sementara bagi guru non PNS dengan latar belakang pendidikan non formal seperti KB dan TPA juga turut kebagian insentif tahun 2023 ini.
Cara mendapatkan bantuan tunjangan ini, diharapkan setiap pendidik di satuan kerjanya masing-masing berupaya terus mengupdate data dapodik.
Hal ini berguna agar Puslapdik dapat mensinkronisasi data calon penerima tunjangannya yang kemudian akan diajukan ke Dinas Pendidikan setempat.
Nantinya data akan diverifikasi dan divalidasi kebenarannya hingga akhirnya terbit Surat Keputusan (SK) daftar penerima bantuan insentif dari Kemdikbud ini.
Sebagai informasi, besaran tunjangan yang akan didapatkan oleh para pendidik non PNS ini ialah sebesar Rp300 ribu per bulannya.
Apabila insentif per bulan diakumulasi selama 12 bulan dalam 2023, maka besarannya mencapai Rp3,6 juta.
Nominal tersebut berlaku bagi guru non PNS di satuan pendidikan formal, lain halnya dengan nominal pendidikan non formal berikut ini.
Pendidikan non formal seperti KB dan TPA ini diketahui besaran tunjangannya Rp200 ribu per bulan.
Alhasil total insentif yang didapatkan di tahun 2023 jika dikalikan dalam setahun maka akan mencapai Rp2,4 juta.
Namun perlu dicatat bahwa ada faktor-faktor khusus yang menyebabkan seorang guru tidak mendapatkan insentif ini.
Di antara faktor penyebab seorang pendidik tidak mendapatkan tunjangan ini adalah karena guru tersebut terdata sebagai PNS.
Kemudian disebabkan NIK yang dinilai tidak valid saat proses verifikasi dan validasi data.
Selain itu, guru non PNS ini terpantau tidak lagi akif mengajar, terlihat dari rekam data di GTK yang terkoneksi dengan dapodik.
Bisa jadi karena pengajar sudah tidak lagi mengajar atau mungkin disebabkan karena instansi sekolah tidak lagi buka dan aktif beroperasi.
Selain itu, calon penerima insentif bukan berprofesi sebagai guru atau pendidik non PNS.
Adapun bagi guru dengan masa kerja belum mencapai 17 tahun yang berasal dari pendidikan formal dipastikan tidak kebagian tunjangan ini.
Bagi pendidikan non formal seperti TPA dan KB, maka bagi pendidik dengan masa kerja belum mencapai 11 tahun juga tidak mendapatkan insentif ini.
Itulah deretan faktor penyebab mengapa terdapat guru yang tidak kebagian insentif dari Kemdikbud ini.***