Perbedaan Besaran Gaji PNS dan PPPK, hingga Status Kerjanya

inNalar.com – Gaji para calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menjadi perhatian menarik bagi publik, khususnya yang ingin mengejar karier di lingkungan pemerintahan.

Walaupun keduanya bekerja untuk negara, perbedaan signifikan dalam struktur gaji CPNS dan PPPK mencerminkan status kepegawaian mereka. Artikel ini membahas sejumlah informasi terkait transparansi, perbedaan, dan potensi gaji dari kedua jenis jalur karier ini.

Transparansi dalam Sistem Gaji

Pemerintah sedang berusaha meningkatkan transparansi dalam sistem penggajian CPNS dan PPPK. Gaji mereka berdua ditentukan oleh regulasi resmi, misalnya Peraturan Presiden untuk P3K dan Peraturan Pemerintah untuk CPNS.

Baca Juga: Prabowo Pindahkan PNS ke IKN Mulai 2025! Begini Kata Eks Menpan RB

Selain itu, dengan adanya struktur gaji yang terstandar, pegawai dapat memahami hak-hak mereka dengan jelas. Komponen gaji tidak terbatas pada gaji pokok saja, melainkan juga mencakup tunjangan seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

Kejelasan ini sangat diperlukan untuk membina kepercayaan masyarakat dan memberikan informasi yang adil kepada para pendaftar mengenai manfaat finansial dari berbagai jalur kepegawaiannya.

Perbedaan Gaji CPNS dan PPPK

  1. Status Kepegawaian

Jabatan CPNS yang akan melangkah menjadi PNS memperoleh status sebagai pegawai tetap serta memperoleh hak pensiun. Pada sisi lain, pegawai PPPK adalah mereka yang bekerja berdasarkan kontrak dengan penghasilan yang sepenuhnya diambil dari anggaran setiap tahunnya tanpa mendapat tunjangan pensiun.

Baca Juga: Jangan Sampai Nama Anda Tidak Terdaftar: Berikut Cara Mengecek Nama di DPT dengan Praktis dan Cepat

  1. Gaji

Gaji CPNS dihitung berdasarkan golongan dan masa kerjanya. untuk Golongan I, besaran gaji berkisar antara Rp1. 685. 700 hingga Rp2. 522. 600, sementara untuk Golongan IV dapat mencapai Rp5. 901. 200.

Sementara itu  gaji PPPK berdasarkan golongan berbeda, misalnya:

Golongan I Rp1. 938. 500.

Golongan VIII Rp2. 979. 000.

Baca Juga: Materi dan Jadwal SKBT CPNS BKN 2024: Tes Praktik Kerja untuk 4 Jabatan Penting yang Harus Diketahui

Golongan XV Rp4.107.600

CPNS biasanya menerima tunjangan kinerja yang lebih besar daripada PPPK karena posisi mereka bersifat tetap.

Meski begitu, PPPK masih menerima tunjangan keluarga, pangan, jabatan fungsional, atau struktural sesuai yang telah ditentukan dalam kontrak kerja.

Peluang pendapatan pada masa akan datang.

Pada durasi yang lama, gaji CPNS yang berubah menjadi PNS begitu menggiurkan berkat tunjangan pensiun yang memberi kepastian finansial di hari tua.

Dengan demikian, PPPK menyajikan kesempatan yang luwes serta peluang untuk meraih pendapatan yang kompetitif selama masa kontrak, dengan kemungkinan peningkatan upah berdasarkan penilaian kinerja serta lama berkerja.

Selain dari itu, peluang besar juga ada bagi mereka berdua untuk membina karier yang mantap dalam bidang pemerintahan. Pengembangan karier menjadi daya tarik karena CPNS memiliki jalur kenaikan pangkat yang jelas, sementara PPPK dapat memperpanjang kontraknya jika menunjukkan performa yang optimal.

Meskipun terdapat perbedaan dalam besaran gaji antara CPNS dan PPPK, keduanya menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan penghargaan yang pantas kepada para pegawai. Keterbukaan dalam hal penggajian, bersama dengan sejumlah tunjangan yang disediakan, membuat sektor pemerintahan tetap menarik bagi para pekerja yang sedang mencari lapangan pekerjaan.

Bagi para pencari pekerjaan, pilihannya antara menjadi CPNS atau PPPK sebaiknya disesuaikan dengan kebutuhan dan preferensi pribadi, serta tujuan karier jangka panjang. Dengan memperhatikan perbedaan tersebut, para pencari kerja dapat menemukan cara terbaik untuk memberikan kontribusi pada negara. (Putri Fitratunnisah) 

Rekomendasi