

inNalar.com – Gaji pokok atau gapok untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemenpora dan Kemendikbud telah diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2019.
Terkait dengan tunjangan kinerja atau tukin Kemenpora dan Kemendikbud, Presiden Jokowi telah mengaturnya dalam Peraturan Presiden.
Tukin Kemenpora diatur dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2019, sementara tukin Kemendikbud tertuang dalam Perpres Nomor 136 Tahun 2018.
Baca Juga: PNS atau PPPK Wajib Hindari 14 Kegiatan Ini Kalau Tidak Mau Kena Sanksi Pelanggaran Asas Netralisasi
Lalu, berapakah perbandingan besaran nominal upah pokok dan subsidi yang diberikan kepada kedua belah pihak? Berikut perbandingannya.
1. Gapok
Upah pokok untuk pegawai Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), berjumlah sama.
Hal ini sesuai dengan aturan yang telah termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019.
Baca Juga: Tunjangan Jabatan PNS hingga Pasangan OTW Dihapus, Menkeu Sri Mulyani Mengaku Belum Paham Konsepnya
2. Tukin
Sesuai Perpres Nomor 14 Tahun 2019, berikut ini adalah besaran subsidi untuk pegawai Kemenpora:
-Kelas Jabatan 1: Rp1.766.000,-
-Kelas Jabatan 2: Rp1.867.000,-
– Kelas Jabatan 3: Rp1.972.000,-
– Kelas Jabatan 4: Rp2.O82.000,
– Kelas Jabatan 5: Rp2.199.000,-
– Kelas Jabatan 6: Rp2.399.O00,-
– Kelas Jabatan 7: Rp2.616.000,-
– Kelas Jabatan 8: Rp2.927.OOO,-
– Kelas Jabatan 9: Rp3.348.000,-
– Kelas Jabatan 10: Rp3.952.000,-
– Kelas Jabatan 11: Rp4.519.000,-
– Kelas Jabatan 12: Rp6.045.000,-
– Kelas Jabatan 13: Rp7.293.000,-
– Kelas Jabatan 14: Rp9.60O.000,-
– Kelas Jabatan 15: Rp12.518.000,-
– Kelas Jabatan 16: Rp17.413.000,-
– Kelas Jabatan 17: Rp24.930.000,-
Itulah besaran nominal tukin pegawai Kemenpora, paling sedikit Rp1.766.000,-, paling banyak Rp24.930.000,-.
Menilik Perpres Nomor 136 Tahun 2018, berikut ini adalah besaran nominal subsidi untuk pegawai Kemendikbud:
– Kelas Jabatan 1: Rp2.531.250,-
– Kelas Jabatan 2: Rp2.708.25O,-
– Kelas Jabatan 3: Rp2.898.000,-
– Kelas Jabatan 4: Rp2.985.000,-
– Kelas Jabatan 5: Rp3.134.250,-
– Kelas Jabatan 6: Rp3.510.400,-
– Kelas Jabatan 7: Rp3.915.950,-
– Kelas Jabatan 8: Rp4.595.150,-
– Kelas Jabatan 9: Rp5.079.200,-
– Kelas Jabatan 10: Rp5.979.2OO,-
– Kelas Jabatan 11: Rp8.757.600,-
– Kelas Jabatan 12: Rp9.896.000,-
– Kelas Jabatan 13: Rp10.936.000,-
– Kelas Jabatan 14: Rp17.064.000,-
– Kelas Jabatan 15: Rp19.280.000,-
– Kelas Jabatan 16: Rp27.577.500,-
– Kelas Jabatan 17: Rp33.240.000,-
Itulah besaran nominal tukin pegawai Kemendikbud, paling sedikit Rp2.531.250,-, paling banyak Rp33.240.000,-.
Seperti itulah perbandingan gapok dan tukin PNS dalam lingkungan Kemenpora dan Kemendikbud. ***