

inNalar.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tidak hanya memperjakan lulusan hukum, tetapi juga lulusan lain di dalam lingkup kerjanya.
Salah satunya adalah lulusan keperawatan yang dapat bekerja sebagai perawat di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Bagi lulusan keperawatan untuk bekerja sebagai perawat sendiri umumnya harus memiliki pendidikan minimal D3 Keperawatan.
Setelah itu, para lulusan D3 tersebut akan mengikuti tes sebelum akhirnya diterima menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Setelah menjadi Aparatur Sipil Negara, gaji dari para perawat di Kemenkumham mengikuti aturan gaji yang sudah diberikan oleh pemerintah.
Pendapatan pokok dari para ASN di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Karena petugas kesehatan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM ini memiliki syarat pendidikan minimal lulusan D3, maka, mereka termasuk ke dalam Aparatur Sipil Negara golongan II hingga IV.
Adapun gaji dari perawat di lingkungan Kemenkumham menurut PP Nomor 15 Tahun 2019 adalah sebagai berikut.
Gaji golongan II (lulusan SMA dan D3)
– Golongan IIc menerima Rp2.301.800 hingga Rp3.665.000
– Golongan IId menerima Rp2.399.200 hingga Rp3.820.000
Gaji golongan III (lulusan S1 dan D4)
– Golongan IIIa menerima Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400
– Golongan IIIb menerima Rp2.688.500 hingga Rp4.415.600
– Golongan IIIc menerima Rp2.802.300 hingga Rp4.602.400
– Golongan IIId menerima Rp2.920.800 hingga Rp4.797.000
Gaji golongan IV
– Golongan IVa menerima Rp3.044.300 hingga Rp5.000.000
– Golongan IVb menerima Rp3.173.100 hingga Rp5.211.500
– Golongan IVc menerima Rp3.307.300 hingga Rp5.431.900
– Golongan IVd menerima Rp3.447.200 hingga Rp5.661.700
– Golongan IVe menerima Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200
Itulah gaji dari perawat di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Dari besaran nominal gaji tersebut, penghasilan pokok dari golongan IIc hingga IIId merupakan milik Perawat Terampil, Mahir, dan Penyelia.
Sedangkan untuk golongan IIIb hingga IVe adalah Perawat Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama.
Tukin dari petugas kesehatan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ini diatur dalam Permenkumham Nomor 10 Tahun 2021.
Berikut adalah besaran nominal tukin atau tujangan kinerja milik para Perawat di lingkungan Kemenkumham.
Perawat Terampil
– Perawat Terampil (kelas jabatan 6): Rp3.510.400
– Perawat Mahir (kelas jabatan 7): Rp3.915.950
– Perawat Penyelia (kelas jabatan 8): Rp4.595.150
Perawat Ahli
– Perawat Ahli Pertama (kelas jabatan 8): Rp4.595.150
– Perawat Ahli Muda (kelas jabatan 9): Rp5.079.200
– Perawat Ahli Madya (kelas jabatan 11): Rp8.757.600
– Perawat Ahli Utama (kelas jabatan 13): Rp10.936.000
Itulah tunjangan kinerja milik para perawat di lingkungan Kemenkumham menurut Permenkumham Nomor 10 Tahun 2021.***