Peraturan Pemerintah soal Gaji Pensiunan PNS Dirombak, Segini Besaran Gapok yang Ditransfer ke Golongan I-IV


inNalar.com
– Gaji pensiunan PNS tahun 2025 diisukan naik, berikut besaran gaji yang bakal diterima golongan I, II, III, dan IV.

Seperti yang diketahui, kabar kenaikan gaji pensiunan PNS belakangan cukup menghebohkan masyarakat.

Tidak sedikit pensiunan yang menantikan pencairan dana rutin setiap bulan dari PT Taspen, terutama mereka yang telah mengabdi puluhan tahun sebagai abdi negara.

Baca Juga: Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Lagi? Cek Faktanya dan PP Landasan Gapok ASN yang Berlaku di Sini

Wajar bila harapan besar muncul, banyak dari para pensiunan ini bergantung penuh pada dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan harian, termasuk untuk biaya kesehatan, kebutuhan rumah tangga, hingga membantu anak dan cucu.

Mereka tentu berharap peraturan gaji pensiunan PNS terbaru 2025 membawa kabar baik yang benar-benar berdampak pada kesejahteraan.

Namun, di tengah penantian tersebut, muncul pertanyaan besar di kalangan pensiunan: Benarkah gaji pensiunan PNS naik hingga 16 persen mulai Agustus 2025?

Baca Juga: Gaji PNS Naik, Tapi Guru PPPK Masih Tertinggal? Ini 5 Ketimpangan yang Diungkap PGRI

Menanggapi kabar yang beredar, PT Taspen selaku pengelola tunjangan pensiun akhirnya angkat bicara.

Pihak Taspen menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada surat edaran resmi dari pemerintah terkait kebijakan kenaikan gaji pensiunan. Dengan kata lain, besaran gaji yang diterima masih tetap, belum mengalami perubahan signifikan.

Taspen juga mengimbau agar para pensiunan hanya mengikuti informasi resmi yang dirilis lewat kanal media sosial dan situs resmi mereka. Ini penting agar tidak mudah terpengaruh hoaks atau kabar tidak valid.

Karena belum ada perubahan, maka perhitungan besaran dana pensiun saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.

Dalam beleid tersebut, nominal pensiun ditetapkan berdasarkan golongan terakhir sebelum pegawai memasuki masa pensiun. Kenaikan hanya akan terjadi jika ada kebijakan baru dari Presiden atau perubahan sistem pensiun ke depannya.

Untuk kamu yang penasaran berapa persen gaji pensiunan PNS yang diterima setiap bulan, berikut rincian terbaru yang berlaku berdasarkan regulasi yang sama:

Rincian Gaji Pensiunan PNS Golongan I hingga IV

Untuk kamu yang penasaran berapa persen gaji pensiunan PNS yang diterima setiap bulan, berikut rincian terbaru yang berlaku berdasarkan regulasi yang sama:

1. Golongan I

Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

2. Golongan II

IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900

IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800

IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700

IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

3. Golongan III

IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800

IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200

IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100

IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

4. Golongan IV

IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000

IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800

IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900

IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900

IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Angka-angka ini berlaku untuk pensiunan PNS sipil, dan bisa berbeda tergantung instansi, masa kerja, serta tunjangan lainnya yang menyertai.

Meski belum ada revisi resmi, sejumlah pihak berharap gaji pensiunan PNS naik dalam waktu dekat, seiring meningkatnya biaya hidup dan kebutuhan harian.

Pemerintah pun terus dikabarkan sedang mengkaji ulang skema pensiun dan mempertimbangkan berbagai opsi perbaikan, termasuk kemungkinan penggabungan antara sistem manfaat pasti dan iuran pasti, yang lebih fleksibel.

Demikian informasi terkait gaji pensiunan PNS yang banyak ditunggu-tunggu. Meskipun belum ada kenaikan resmi per Agustus 2025, para pensiunan diharapkan tetap mengikuti informasi valid dan tidak terpengaruh spekulasi.

Semoga ke depan, kebijakan pemerintah benar-benar berpihak pada kesejahteraan mereka yang telah mendedikasikan hidupnya untuk negeri.