Peraturan Kemendikbudristek: Honorer Terancam Tidak Dapat Tunjangan Jika Seperti Ini, Berikut Penjelasannya

inNalar.com – Pemerintah telah resmi menaikan tunjangan guru honorer pada hari Kamis kemarin, 28 November 2024.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo pada agenda peringatan Hari Guru Nasional (HGN).

Kenaikan tunjangan ini nantinya akan didapatkan oleh guru honorer apabila telah dinyatakan lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) serta memiliki Sertifikat Pendidik.

Baca Juga: Tak Lama Lagi! Lakukan Persiapan dan Pelajari Kisi-kisi Materi Pokok Tes SKB CPNS Kemenkes 2024 Tiap Jabatan di Sini

Kebijakan kenaikan tunjangan bagi guru honorer ini nantinya akan mulai direalisasikan pada tahun 2025.

Besaran tunjangan sertifikasi yang akan didapatkan sebesar gaji pokok PNS per bulan bagi guru honorer yang memiliki SK Inpassing.

Lalu, bagi guru yang tidak memiliki SK Inpassing akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp1,5 juta disetiap bulannya.

Baca Juga: PNS Kategori Ini Bakal Dapat Tunjangan Kuota hingga Rp400 Ribu pada Desember 2024, Anda Termasuk?

Sebagai informasi, SK Inpassing merupakan Surat Keterangan pengakuan penyetaraan jabatan, pangkat, dan kelompok guru yang tidak termasuk ke dalam ASN.

Tetapi, guru honorer bisa saja dibatalkan sebagai penerima tunjangan sertifikasi yang akan diberikan pada tahun 2025.

Adapun alasan pembatalan tunjangan sertifikasi guru honorer adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Auto Lolos! Begini Gambaran Lengkap Seleksi SKB CPNS Dosen Kemendikbud

Tunjangan akan dibatalkan apabila terdapat ketidaksesuaian data dengan data yang berlaku untuk melengkapi persyaratan.

Tunjangan akan dibatalkan apabila sertifikat pendidik yang dimiliki guru honorer tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Namun, pemerintah tidak akan melakukan pembatalan sepihak, melainkan ada beberapa proses dalam pembatalan tunjangan sertifikasi guru honorer.

Berikut penjelasan proses pembatalan tunjangan sertifikasi guru honorer:

1. Dinas Pendidikan melakukan pengajuan kepada Pusat Pelayanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) dengan mengirimkan surat resmi

2. Puslapdik akan memproses surat tersebut apakah berhak untuk disetujui atau tidak

3. Apabila Puslapdik menyetujui surat tersebut, maka guru honorer yang menerima tunjangan sertifikasi tersebut wajib mengembalikan tunjangan yang diterimanya ke kas negara.

Kebijakan tersebut sesuai dengan Persesjen Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2024 tentang pembatalan tunjangan sertifikasi guru honorer.

Langkah ini diambil pemerintah karena untuk memastikan penyaluran dan penggunaan dana sudah sesuai dengan ketentuan dan transparansi dalam memberikan tunjangan.

Ini juga membuktikan terkait komitmen pemerintah untuk melakukan pembenahan kepada para tenaga honorer terkhusus kepada tenaga pendidik.

Mendikdasmen Abdul Mu’ti juga menegaskan bahwa pemerintah saat ini berkomitmen untuk terus berupaya dalam mensejahterakan para pahlawan tanpa tanda jasa.

Karena menurut Abdul Mu’ti, untuk meningkatkan kualitas Pendidikan di Indonesia, harus dimulai dengan mensejahterakan para tenaga pendidiknya terlebih dahulu.

Demikian informasi terkait wacana pemerintah untuk membatalkan tunjangan sertifikasi guru honorer, semoga informasi ini dapat membantu terkhusus para guru honorer.

Rekomendasi