
inNalar.com – Ada perubahan besar soal peraturan gaji pensiunan PNS kini resmi pemerintah menetapkan aturan baru.
Lewat aturan baru dibuat untuk soal gaji pensiunan yakni pada PP Nomor 8 Tahun 2025 dan kini resmi diberlakukan menganti PP lama yang berlaku sejak 2019.
Perlu diketahui aturan ini tidak hanya sebuah revisi, yaitu merupakan sistem baru yang berani berubah karna adanya siklus wajah baru terkait penghasilan para ASN setelah pensiunan.
Baca Juga: Gaji Pertama CPNS 2024 Cair Agustus! Lulusan SMA, SMK, dan D3 Bisa Kantongi Rp 4 Juta
Penerapan sistem gaji tunggal kiini diberlakukan pemerintah di mana seluruh komponen penghasilan seperti gaji pokok, tunjangan kerja, dan tunjangan lainya akan digabung menjadi satu paket utuh.
Tidak hanya itu, yang pasti konsekuensinya, beberapa tunjangan dulu atau sebelumnya masih diterima secara terpisah.
Bagi kalangan pensiunan ada point penting tak boleh terlewat, bahwa peralihan sistem baru akan dimulai per 1 Agustus 2025. yakni, menyangkut pemberian tunjangan kinerja dan tunjangan berbentuk tunai tidak lagi tercantum, alias tidak lagi berlaku.
Baca Juga: 7 Instansi CPNS 2025 dengan Gaji Tertinggi, Salah Satunya Tembus Rp100 Juta
Tak perlu panik, karna tranformasi tersebut sama sekali tidak berdampak pada pemotongan gaji, justru menbawa angin segar disertai kabar baik, bapak Presiden Joko Widodo resmi menandatangani kebijakan kenaikan gaji sebesar 12% yang mulai berlaku sejak tahun 2024.
Hal tersebut menjadi angin segar bukan, dan yak itu semua bisa menutupi para pensiunan terlepas dari tekanan ekonomi dan kenaikan Harga pokok yang dianggap selalu tidak stabil.
Tujuan kenaikan ini sebenarnya sangat sederhana, yakni pemerintah ingin ASN pensiun bisa menikmati kesejahteraan di masa tua.
Baca Juga: CPNS 2025 Gak Perlu Saingan Ketat! Ini Dia Instansi Sepi Peminat yang Wajib Kamu Tahu
Ada hal umum biasanya mayoritas pensiunan hanya mengantungkan kebutuhan hidup pada gaji pokok dan tunjangan runtin tiap bulan. Dari sini melihat tranformasi kebijakan ini menjadi tugas negara dalam memastikan nasib para ASN pensiun setelah mengabdi selama bertahun-tahun.
Rincian gaji pensiun yang akan diterima kini ditentukan dari golongan terakhir saat masih aktif bekerja.
Semakin tinggi golongan, semakin tinggi pula angka gaji yang masuk ke rekening setiap bulannya, dan kamu mendapatkan golongan berapa? Yuk, simak nominal besaran gaji pokok beserta rincianya.
Golongan I
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Pada golongan awal biasanya diisi oleh lulusan jenjang SD, SMP atau SMA kebawah.
Golongan II
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Umumnya diduduki para lulusan SMA/SMK atau D1-D3.
Golongan III
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Ketiga ini nominalnya terbilang sudah cukup jauh, karna didalamnya ditampungi oleh lulusan S1-D4.
Golongan IV
IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Terakhir bukan hanya sekedar golongan IV, tapi didalamnya diisi oleh pejabat tinggi seperti kepala dinas, sektor kementrian, hingga ASN senior.
Terbilang nominal di atas sangat menarik sekali, dari angka terbawah Rp1.748.100. sampai dengan level tetinggi berada di golongan IV yang mana bisa menikmati gaji hampir menyentuh Rp Juta perbulan.
Dana pensiun ini akan disalurkan secara rutin oleh PT Tapspen di setiap awal bulan. Maka, bagi pensiunan Ketika sudah dinyatakan cair segera mengecek ke kantor taspen.
Sejak Presiden Jokowi menyatakan kenaikan 12%, banyak perubahan struktur yang disempurnakan terkait system penghasilan ASN menjadi sebuah upaya tranformasi ekonomi dan mendorong kinerja Lembaga pemerintahan.
Efek system baru juga membuat perubahan nominal gaji yang tadinya hanya menerima sekitar Rp4,42 juta kini angka nya sudah naik mencapai Rp4,96 juta.
Selain kabar kenaikan gaji, dibaliknya para pensiunan tak perlu beradaptasi dengan skema baru, karna beberapa gaji tunjangan sudah digabungkan ke dalam gaji pokok.
Dengan terbitnya aturan baru bisa menjadi tonggak Utama sebagai perubahan nyata baik dari segi jumlah maupun system pensiun lebih adil dan transparan.***(Ahmad Nuryogi Ardiansyah)