

inNalar.com – Bali merupakan pulau yang sangat populer bagi masyarakat Indonesia, bahkan di dunia.
Wisata menjadi salah satu potensi yang paling menonjol di Bali.
Maka dari itu, mobilitas masyarakat di Bali dan para wisatawan yang berkunjung di pulau ini sangat tinggi.
Baca Juga: Membentang Sepanjang 40 Km, Proyek Tol Pasuruan Probolinggo Sempat Dihentikan Sementara, Kok Bisa?
Solusi yang paling efektif untuk mempermudah akses dan mempercepat waktu perjalanan adalah adanya ruas tol.
Ruas tol di Bali yang sangat populer dan unik adalah Tol Bali Mandara.
Tol Bali Mandara adlaah jalan tol yang membentang sepanjang 12,7 meter yang menghubungkan Kota Denpasar, Bandara Internasional Ngurah Rai, dan Nusa Dua.
Jalan tol ini melintasi Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Jalan tol Bali Mandara mulai dibangun sejak bulan Maret 2012 dan diselesaikan pada bulan Oktober 2013.
Nama Bali Mandara diberikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada saat peresmian tol tanggal 23 September 2013.
Baca Juga: Tol Dumai Rantau Prapat Terpental dari Daftar PSN, Riau dan Sumatera Utara Terancam Gagal Terhubung
Pada saat KTT APEC di Bali, jalan tol ini juga dilalui oleh beberapa pemimpin negara.
Jalan tol ini merupakan tol atas air yang terpanjang di Indonesia.
Maka dari itu, biaya untuk membangun tol ini bisa dibilang sangat fantastis.
Untuk merealisasikan proyek tol Bali Mandara, pemerintah merogoh kocek kurang lebih Rp14,1 triliun.
Menjadi tol atas air pertama di Indonesia, terdapat keunikan lain yang tidak dimiliki oleh ruas lain.
Biasanya jalan tol adalah ruas yang secara umum dilintasi oleh kendaraan roda empat maupun lebih.
Namun, Jalan Tol ini menjadi satu-satunya di Indonesia yang memiliki jalur khusus untuk sepeda motor yang masuk ke dalam Golongan VI.
Besaran tarif untuk kendaraan roda dua pada Jalan Tol Bali Mandara yakni sebesar Rp. 5.000.
Dalam mendukung kelancaran dan keamanan berkendara khususnya pengendara sepeda motor juga telah dipasang alat pengukur kecepatan angin berupa anemometer berbasis Internet of Things (IoT) di setiap gerbang tol.
Ketika kecepatan angin mencapai 40 km atau lebih Jalan Tol ditutup sementara guna menghindari resiko kecelakaan, kemudian apabila sudah melebihi 80 km/jam, jalur mobil juga ikut ditutup.***