

inNalar.com – Aceh merupakan provinsi yang letaknya berada di ujung pulau Sumatera dengan berbagai infrastruktur yang memadai dan salah satunya bendungan.
Salah satu waduk di Aceh ini dikenal masyarakat dengan nama Bendungan Tiro.
Bendungan Tiro lokasinya berada di Daya Cot, Kec. Tiro/Truseb, Kabupaten Pidie, Aceh.
Namun, bengungan Tiro menjadi satu-satunya proyek bendungan yang statusnya dicabut dari PSN pada tahun 2022.
Pencabutan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinatir Bidang Perekonomian Nomor 9 Tahun 2022 tentang perubahan atas Permenko Bidang Perekonomian Nomor 7 tahun 2021 tentang perubahan daftar PSN.
Pencabutan status PSN terhadap bendungan ini adalah karena masyarakat sekitar tidak setuju dengan adanya pembangunan tersebut dan perlu penggantian lokasi.
Setelah terjadi penggantian lokasi, pembangunan Bendungan Tiro ini kembali mengharuskan penggusuran atau relokasi warga terdampak.
Setidaknya terdapat sekitar 200 KK yang harus pindah karena lokasi tersebut akan dibangun bendungan Tiro.
Pada akhirnya, pemerintah setempat menyiapkan lahan relokasi untuk warga terdampak.
Kawasan Gampong Paya Guci, Kec. Tangse, Pidie menjadi tempat relokasi warga.
Lokasi tersebut memiliki luas 620,12 hektar dan digunakan untuk pembangunan rumah warga serta bercocok tanam.
Selain itu, pemerintah setempat juga memperbaiki akses jalan menuju ke tempat relokasi tersebut.
Sebagai informasi, bendungan Tiro diproyeksikan mampu mengairi lahan sebesar 6330 hektar.
Dilansir inNalar.com dari kppip.go.id, bendungan ini juga bisa mengurangi debit banjir sebesar 350 meter kubik per detik.
Untuk merealisasikan bendungan ini, dana yang dibutuhkan mencapai Rp1,1 triliun.***