

inNalar.com – Sejumlah tokoh nasional merespons wacana penundaan pemilu yang sedang ramai dibincangkan oleh beberapa politisi. Meski masih sebatas wacana, penundaan tersebut dianggap menimbulkan kegaduhan.
Menanggapi hal itu Peneliti Utama Pusat Riset Politik BRIN Prof. R. Siti Zuhro angkat bicara.
“Mereka ini, baik partai politik, DPR, DPD RI, MPR RI, dan pemerintah semestinya berhenti mewacanakan topik-topik yang ujung-ujungnya menciptakan polemik dan kontroversi serta upaya untuk melanggengkan kekuasaan semata,” ujar Siti Zuhro, dikutip inNalar.com dari Antara, Senin 28 Februari 2022.
Baca Juga: 10 Kutipan dari Overheard Jakarta, Ada yang Bikin Malu sampai Senyum-senyum Sendiri
Siti Zuhro juga mengajak masyarakat untuk mengingat kembali amanat reformasi tentang pembatasan masa jabatan.
Memang, usai Presiden Soeharto turun jabatan tak ada lagi presiden yang boleh menjabat lebih lama daripada dua periode.
Hal tersebut, menurut Siti Zuhro patut diingat. Sebab, kita perlu menjaga semangat reformasi dan menjauhkan demokrasi kita dari ancaman wacana yang kontroversial itu.
Baca Juga: Atta Halilintar Tidak Mengizinkan Pamannya Menjenguk Baby A
Bila tidak, yang terjadi hanya kekacauan. “Kalau dipaksakan chaos, rusuh nanti,” ungkap Siti Zuhro.
Selain peneliti politik tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid urun berpendapat secara terpisah.
Bagi Fahri, penundaan pemilu yang berakibat pada perpanjangan masa jabatan tak sesuai dengan amanat konstitusi.
Baca Juga: Pertolongan Pertama Menata Rindu Bagi Pelaku LDR, Saling Pengertian Adalah Kuncinya
Ketaksesuaian itu dapat bila melihat kembali Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi Indonesia. Di dalamnya, tertulis bahwa siklus pelaksanaan pemilu Indonesia telah ditetapkan setiap lima tahun sekali.
Sebagai negara demokrasi konstitusional, UUD 1945 harus dipatuhi sebagai dasar hukum tertinggi. Perdebatan seputar waktu pelaksanaan pemilu dan periode masa jabatan, karena itu, berpotensi melahirkan sikap pembangkangan terhadap konstitusi itu sendiri.
“Pada hakikatnya, UUD NRI Tahun 1945 harus dipedomani dan dilaksanakan oleh seluruh komponen masyarakat dan penyelenggara negara, serta pada sisi lain konstitusi harus ditempatkan sebagai rujukan dalam pencarian solusi atas persoalan kenegaraan dan kebangsaan yang timbul,” imbuh pakar hukum tersebut.
Baca Juga: Mengenal Arti Endemi, Apa Bedanya dengan Epidemi dan Pandemi?
Dengan kata lain, Fahri Bachmid berpendapat, wacana penundaan pemilu tersebut tak bisa dibenarkan menurut rumusan norma konstitusi.
“Usulan penundaan pemilu merupakan constitution disobedience atau pembangkangan terhadap konstitusi,” terang Fahri Bachmid dalam keterangannya di Jakarta.
Pada mulanya, wacana penundaan pemilu ini diungkapkan politisi Partai Kebangkitan Bangsa, Muhaimin Iskandar.
Baca Juga: Abu Thalib, Sosok Penting Dibalik Peristiwa Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
Setelah pernyataan tersebut dilontarkan, berbagai elemen terus memberikan respons pro maupun kontra, mulai dari peneliti, masyarakat, hingga politisi dari berbagai partai.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi