

inNalar.com – Jessica Wongso telah menyelesaikan berkas dokumen bebas bersyarat di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Minggu, 18 Agustus 2024.
Didampingi kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, kini status Jessica Wongso menjadi tahanan kota usai bebas bersyarat.
Meski dinyatakan bebas bersyarat, Jessica Wongso tetap wajib melaksanakan sejumlah kewajiban ke pihak Balai Pemasyarakatan Kelas 1 A Jakarta Timur.
Baca Juga: Begini Raut Wajah Jessica Wongso saat Bebas Bersyarat, Otto Hasibuan: Babak Baru Kasus Kopi Sianida
Merujuk pada Peraturan Kemenkumham Nomor 7 Tahun 2022, terdapat kewajiban khusus yang perlu dilakukan seorang tahanan kota.
Belum ada keterangan resmi secara khusus dari pihak kuasa hukum mengenai detail kewajiban tersebut.
Pasalnya, Otto menyebut bahwa segala rincian mengenai Jessica akan dibeberkan pada saat konferensi pers yang rencananya digelar pada Minggu, 18 Agustus 2024 pukul 15.00 WIB.
Baca Juga: Bebas Bersyarat! Jessica Wongso Keluar Lapas, Langsung Menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur
Usai keluar dari LP Perempuan Kelas II A, Jessica Wongso bersama tim kuasa hukumnya tampak menuju ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk tandatangani sejumlah dokumen bebas bersyarat.
Dibawa dengan mobil hitam, Jessica tampak didampingi oleh tim kuasa hukumnya menuju Kejari Jaktim.
Otto Hasibuan mengungkap bahwa Ibunda dari Jessica Wongso pun mendampingi proses kepengurusan berkas pembebasan bersyarat.
Baca Juga: Berkelakuan Baik, Segini Remisi Jessica Wongso yang Bebas Bersyarat Hari Ini
Selama proses kepengurusan dokumen, tampak ekspresi raut wajah sosok terpidana Jessica sumringah dan banyak berbincang dengan tim kuasa hukumnya.
Usai persyaratan berkas bebas bersyarat dipenuhi oleh pihak Jessica Wongso, terdapat kewajiban khusus yang dikenakan baginya.
Pasalnya, statusnya masih sebagai tahanan kota. Menurut informasi, nantinya sosok terpidana perlu wajib lapor kepada BP Kelas 1 A Jakarta Timur.
Lebih lanjut, Jessica Wongso juga wajib menjalani pembinaan dan bimbingan yang diberikan pihak Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur.
Kendati telah bebas, belum ada keterangan jelas dari pihak kuasa hukum mengenai alasan di balik pembebasan bersyaratnya.
Menurut kuasa hukum Jessica Wongso, kebebasan sosok terpidana kasus kopi sianida ini akan menjadi babak baru.
“Jadi ini memang satu babak baru lah,” ujar Otto. Kuasa Hukum Jessica pun menyinggung adanya rencana khusus untuk mengungkap bukti baru kasus ini.
Mengenai detail bukti baru yang disebutkan, pihaknya masih belum akan mengungkap ke muka publik.
Sebagai informasi tambahan, Jessica Kumala Wongso didakwa atas Pasal 340 KUHP atas Kasus Pembunuhan Berencana.
Baca Juga: Kasus Kopi Sianida: Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Kilas Balik Pembunuhan Mirna Salihin
Dirinya didakwa atas kematian Wayan Mirna Salihin yang berdasarkan data saintifik persidangan merujuk pada kopi sianida yang ditenggaknya.
Kasus ini sempat meredup usai vonis hukuman 20 tahun penjara dilayangkan PN Jakarta Pusat pada 2016 silam.
Namun tepat 2023 lalu, keraguan publik terhadap kasus kopi sianida kembali menyeruak usai sejumlah data ditayangkan dalam dokumenter Netflix.***