

InNalar.com – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada 16 Oktober 2023 kemarin membuat kontroversi di kalangan publik.
Pasalnya, Sebagian gugatan dari Mahasiswa bernama Almas Tsaqibbiru dikabulkan, dengan pokok perkara Pengujian materiil UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Dimana, hasilnya secara tidak langsung memperbolehkan seseorang, baik pernah atau sedang menjabat Kepala daerah yang dipilih melalui Pemilu maupun Pilkada meski berusia di bawah 40 tahun bisa mendaftar Capres atau Cawapres.
Namun, dalam dokumen salinan putusan MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023, pada bagian Kedudukan Hukum dan kerugian Pemohon.
MK juga menunjukkan beberapa daftar nama kepala daerah di Indonesia yang memiliki usia di bawah 40 tahun.
Misalnya, Aditya Halindra Bupati Tuban, Mochmamad Nur Arifin Bupati Trenggalek, Dico Mahtado Ganinduto Bupati Kendal, Hanindito Himawan Praman Bupati Kediri, dan lain sebagainya.
Sebelumnya,hasil gugatan dari Partai PSI terkait batas usia cawapres minimal 35 tahun, dan gugatan Partai Garuda ditolak oleh MK untuk seluruhnya.
Tidak hanya itu, beredar video salah satu anggota hakim saldi Isra malah dibuat kebingungan dengan kaputusan anggota MK lainnya yang mengamini gugatan tersebut.
Bahkan beberapa akademisi hukum, seperti Zainal Arifin Mochtar menganggap bahwa keputusan MK tersebut cenderung aneh.
Baca Juga: Berdiri Sejak Abad 19, Ternyata Inilah Stasiun Pertama dengan Sistem Kereta Bandara di Indonesia
Ada juga, Yusril Ihza Mahendra Pakar Hukum Tata Negara yang menilai keputusan MK tersebut terdapat kecacatan hukum di dalamnya.
Diketahui Ketua MK, Anwar Usman merupakan Adik Ipar Jokowi, Presiden Republik Indonesia.
Sementara itu, pasca MK mengabulkan sebagian gugatan. Nama Gibran Rakabuming Raka ikut terseret.
Bagaimana tidak? Gibran sendiri berusia 36 tahun dan juga masih menjabat walikota Solo, digadang-gadang bakal jadi Cawapres Prabowo Subianto untuk Pilpres 2024 mendatang.
Oleh sebab itu, keputusan MK disinyalir berpotensi membuat Gibran, putra Pertama Presiden RI bisa berkesempatan menjadi Cawapres.
Bahkan, Projo sebagai organisasi yang mendukung Jokowi berterima kasih atas dikabulkannya putusan MK tersebut.
Projo juga melalui akun instagramnya @dppprojo mulai mengunggah pamflet Prabowo- Gibran bertuliskan Menuju Indonesia Maju 2024.
Meski demikian, hingga kini Prabowo Subianto sendiri belum mengumumkan sosok yang akan menjadi pendampingnya di Pilpres 2024.
Di sisi lain, Nama Gibran juga makin terseret, ia diisukan akan berpindah dari PDIP menuju Partai Golkar.
Dilansir dari ANTARA, pihak Golkar sendiri juga menanggapi wacana tersebut. Dimana, peluang terbuka lebar dan akan disambut baik jika Gibran bergabung menjadi anggota partai bersimbol pohon beringin itu.
Hingga kini, Gibran Rakabuming yang masih menjabat Walikota Solo itu masih menanggapi dengan santai segala macam isu yang beredar. ***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi