
inNalar.com – Menpan RB resmi mengesahkan aturan baru untuk tenaga honorer yang gagal lolos seleksi PPPK tahun 2024.
Melalui keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah telah membuka skema baru yaitu, pengangkatatan paruh waktu bagi honorer kategori R2, R3, dan R4.
Meski tidak memiliki cap lulus atau disebut kode “L” merupakan tanda lulus seleksi, mereka tetap bisa diangkat sebagai PPPK. Namun, dengan syarat honorer bisa diusulkan secara resmi oleh instansi terkait.
Baca Juga: RESMI! Bocoran Terbaru Menpan RB soal Pembukaan CPNS 2025, Seluruh Calon Pelamar ASN Wajib Tahu
Hal tersebut akan berlaku bagi honorer yang sudah terdata di BKN maupun yang belum terdata.
Pada skema baru ini, pemerintah memperkenalkan sebagai PPPK Paruh Waktu yang merupakan masa kerjanya hanya berlangsung selama satu tahun. Namun apabila evaluasi kinerjanya bagus, kemungkinan kontrak dapat diperpanjang, bahkan bisa diangkat jadi penuh Waktu.
Sesuatu hal menarik yang berarti, status honorer yang memenuhi kritera tertebtu bisa diangkat menjadi ASN dengan perjanjian kerja jangka Panjang yang ditetapkan oleh instansi pemerintah dan bukan lagi berstatus honorer sementara.
Baca Juga: Inilah 40 Sekolah Swasta Grasis di Jakarta 2025 Jenjang SD, SMP, SMA dan SMK
Tak perlu khawatir, ternyata pemerintah sangat perhatian kepada PPPK khususnya kategori R2, R3, dan R4 tanpa kode L meskipun datanya belum terdaftar di database. akan tetapi pemerintah memberikan solusi dengan membuka jalur khusus PPPK paruh Waktu untuk kategori ini.
Maka dari itu bagi tenaga Non-ASN belum masuk database BKN, tetap memiliki kesempatan peluang menjadi PPPK penuh Waktu dengan syarat instansi terkait ataupun pemda harus mengusulkan dan memastikan masa kerja aktif sejak 2021.
Selain itu, pemda wajib menyediakan anggaran untuk membayar PPPK yang diusulkan. Status ini tidak otomatis, melainkan bertahap melalui evaluasi kinerja dan kebutuhan daerah.
Baca Juga: PENTING! Taspen Terbitkan Aturan Baru Berlaku 1 Agustus 2025, Pensiunan PNS Golongan Ini Wajib Tahu
Jadi, inilah merupakan bentuk kolaborasi antara honorer dan pemda menjadi sangat penting. Karna keputusan ini adalah sebuah keseriusan pemerintah terhadap tenaga honorer.
Oleh karna itu, bagi yang selama ini belum lolos seleksi, jangan sia-siakan peluang besar tersebut. Tetapi gunakan kesempatan itu semaksimal mungkin, asalkan syarat terpenuhi dan daerah instansi siap mendukung.
Sebab kini, harapan untuk menjadi ASN bukan lagi sesuatu anggan-angan belaka, tapi sebuah mimpi yang berpeluang menjadi nyata untuk digapai.***(Ahmad Nuryogi Ardiansyah)