

inNalar.com – Ustadz Abdul Somad menerangkan hak apa saja yang didapatkan ibu tiri dalam islam.
Selain itu, Ustadz Abdul Somad juga menjelaskan posisi ibu tiri dengan anak sambungnya sesuai syariat.
Pembahasan mengenai ibu tiri tersebut terdapat pada salah satu video ceramah di kanal YouTube Ustadz Abdul Somad.
Baca Juga: Kamu Ingin Mimpi Indah? Inilah Amalan Rahasia yang Dilakukan Ustadz Abdul Somad Sebelum Tidur
Lantas bagaimana Ustadz Abdul Somad jelaskan mengenai posisi dan hak ibu tiri dalam keluarga? Simak ulasannya berikut.
1. Hak tempat tinggal
Pertama hal yang didapat ibu tiri menurut Ustadz Abdul Somad adalah tempat tinggal, yang mana suami dilarang untuk mengusir istri kecuali jika ia durhaka.
“Suami tak boleh mengeluarkan istri (dari rumah) sampai ia melakukan durhaka. Ia punya hak disitu,” kata Ustadz Abdul Somad.
Hak tempat tinggal tersebut juga berlanjut tatkala suami meninggal dunia, yang mana istri atau ibu tiri mendapatkan hak warisan.
2. Berhak atas warisan
Seperti yang diketahui nabi Muhammad saw menjadi awal mula derajat martabat para perempuan diangkat.
Salah satu diangkatnya derajat perempuan adalah haknya dalam mendapatkan warisan.
Pada hukum fiqih yang dijelaskan oleh Ustadz abdul Somad, jika suami meninggal, maka istri atau ibu tiri berhak atas warisan seperempat jumlah harta.
Sedangkan jika suami meninggal dengan adanya anak, maka istri atau ibu tiri bisa mendapatkan seperdelapan warisan.
“Maka ibu mendapat seperempat harta bapak kalau tak ada anak. Kalau ada anak, ibu mendapat seperdelapan,” ungkap UAS.
3. Haram menikahi anak sambung
Kemudian Ustadz Abdul Somad menerangkan bahwa posisi anak sambung kepada ibu tiri sama seperti kepada orang tua biologis.
Di mana anak sambung diharamkan menikahi ibu tirinya, dan madzab Imam Syafii juga membolehkan bersentuhan meskipun dalam keadaan berwudhu.
“Ibu dan anak ibu itu tak batal air wudhu menurut madzhab Imam Syafii. Ibu dan anak ibu ini sampai mati tak bisa menikah,” lanjutnya. ***