

inNalar – Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 menjadi kesempatan emas bagi alumni Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk memperjelas status mereka sebagai tenaga honorer.
Namun, agar perjalanan menuju Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berjalan lancar, ada beberapa poin penting yang wajib diperhatikan.
Jika diabaikan, pelamar bisa dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sejak awal proses seleksi administrasi.
Baca Juga: Wah! Kategori PNS Ini Tidak Lagi Mendapat Uang Tambahan oleh Sri Mulyani, Siapa Saja?
Maka dari itu, penting bagi para alumni PPG untuk memahami langkah-langkah yang harus ditempuh agar peluang lolos semakin besar.
Saat ini, pemerintah tengah fokus menyelesaikan persoalan tenaga honorer. Hal ini didasarkan pada amanat Undang-Undang ASN 2023 yang menargetkan tuntasnya isu honorer pada Desember 2024.
Bagi tenaga honorer, status hukum yang jelas sebagai PPPK adalah prioritas utama. Untuk mendukung percepatan ini, KemenPAN RB membuka dua gelombang seleksi PPPK pada tahun 2024.
Baca Juga: Lepas dari Jawa Barat, Kota dengan Luas 175,51 Km² Ini Miliki UMK Lebih Tinggi dari Bandung
Tahap pertama sudah selesai, sementara pendaftaran Tahap 2 berlangsung hingga 31 Desember 2024.
Khusus pada gelombang kedua ini, hanya dua kategori honorer yang dapat mendaftar, yaitu:
1. Non-ASN yang telah mengabdi di instansi pemerintah minimal dua tahun.
Baca Juga: Resmi Dirombak, Segini Besaran Gaji PNS dan PPPK pada Desember 2024
2. Alumni PPG, terutama lulusan PPG Prajabatan.
Bagi alumni PPG, berikut adalah poin-poin krusial yang harus diperhatikan untuk menghindari status TMS saat seleksi administrasi berlangsung.
Poin Penting yang Harus Diperhatikan Alumni PPG
Hanya Alumni PPG Prajabatan yang Diperbolehkan Mendaftar
Lulusan PPG selain kategori prajabatan tidak dapat mengikuti seleksi PPPK gelombang kedua ini. Oleh karena itu, pastikan Anda termasuk dalam kategori yang dimaksud.
Belum Terdaftar di Data Dapodik
Pelamar yang ingin mengikuti seleksi harus memastikan bahwa namanya belum tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Ini menjadi salah satu syarat utama untuk menghindari status TMS.
Formasi Harus Sesuai dengan Ijazah yang Dimiliki
Alumni PPG hanya dapat memilih formasi yang relevan dengan ijazah mereka. Kesalahan dalam memilih formasi berpotensi membuat pelamar gugur di tahap administrasi.
Selain tiga poin utama di atas, alumni PPG juga harus memastikan seluruh dokumen administrasi sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini mencakup:
Jika semua persyaratan terpenuhi, peluang untuk lolos seleksi administrasi akan semakin besar.
Pelamar yang berhasil lolos seleksi administrasi akan langsung bersaing untuk mendapatkan formasi sesuai skala prioritas. Mereka yang lolos akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Namun, bagaimana jika tidak kebagian formasi? Pelamar yang tidak lolos tetap berpeluang menjadi PPPK paruh waktu, meski dengan persyaratan dan penempatan yang berbeda.
Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 adalah langkah strategis bagi alumni PPG untuk mendapatkan status hukum yang jelas sebagai tenaga pendidik. Dengan memperhatikan poin-poin penting yang telah dijelaskan, peluang untuk lolos seleksi administrasi akan semakin terbuka lebar.
Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan dan memilih formasi yang sesuai. Kesalahan kecil dalam tahap awal bisa berujung pada status TMS yang merugikan. Oleh karena itu, persiapkan diri sebaik mungkin agar impian menjadi PPPK penuh waktu dapat terwujud.
***(Satria S Pamungkas)