

inNalar.com – Pada tahun 2024 mendatang, PNS akan mendapatkan kenaikan gaji dari pemerintah dengan persentase yang cukup besar.
Berdasarkan PP nomor 15 tahun 2023, terdapat kenaikan gaji bagi para PNS dan pensiunan PNS.
Diketahui, para PNS aktif akan mendapatkan kenaikan gaji dengan persentase sebesar 8 persen.
Sedangkan, para pensiunan PNS akan mendapatkan kenaikan gaji dengan persentase sebesar 12 persen.
Menurut informasi, selain kenaikan gaji para pensiunan PNS juga akan mendapatkan dana bantuan dari pemerintah.
Tujuan dari pemberian dana tambahan PNS tersebut adalah untuk mengapresiasi jasa dan pengabdian PNS selama ini bagi negeri tercinta.
Diketahui, PT Taspen akan mentransfer dana bantuan kepada para pensiunan PNS senilai Rp4 juta.
Nah, untuk mendapatkan dana bantuan senilai Rp4 juta tersebut, pemerintah mengajukan beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh pensiunan PNS.
Diantara syarat tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pemberian dana berlangsung pensiunan PNS tidak sedang menjalani hukum pidana
2. Pensiunan PNS tidak sedang terlibat dalam perkara perdata atau tata usaha negara
3. Pensiunan PNS tidak sedang terlibat dalam kasus korupsi kolusi dan nepotisme
4. Pensiunan PNS tidak sedang terlibat kasus pelanggaran hak asasi manusia atau HAM
5. Pensiunan PNS tidak sedang terlibat kasus lain yang merugikan kelayak umum dan negara seperti terorisme separatisme dan radikalisme
Selain syarat tersebut, pensiunan PNS yang ingin mendapatkan dana spesial dari pemerintah juga memenuhi langkah-langkah berikut ini:
1. Mengisi formulir permohonan bantuan dana , formulir ini bisa didapatkan oleh peserta pensiun PNS melalui PT Taspen
2. Melampirkan dokumen-dokumen kelengkapan data diri seperti KTP KK SK pensiun dan buku tabungan
3. Menyerahkan formulir dan dokumen yang telah lengkap kepada PT Taspen
4. Menunggu verifikasi dan pencairan dana yang akan diproses oleh PT Taspen
Demikianlah informasi terkait syarat dan langkah-langkah yang perlu dipatuhi oleh para pensiunan PNS yang ingin mendapatkan dana Rp4 juta dari pemerintah.***