Pensiunan PNS Janda Duda Hampir Sentuh Rp3 Juta, Menkeu: Kementerian Keuangan Melihat Amplop Besarnya

inNalar.com – Jika diruntut, tahun 2024 mendatang ternyata bakal jadi tahun yang sangat mengsejahterakan para PNS maupun pensiunannya.

Bagaimana tidak, pada tahun 2024 mendatang, Pemerintah telah menjamin adanya kenaikan gaji pokok para PNS maupun pensiunannya.

Pengumuman terkait kenaikan gaji pokok dan pensiunan janda duda ini telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Agustus 2023 lalu.

Baca Juga: Bakal Dicairkan PT Taspen, Gaji Pensiunan PNS Khusus Janda dan Duda Bikin Melongo, Berapa Nominalnya?

Sebelumnya, kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil dan pensiunannya tersebut telah diatur ke dalam Peraturan Pemerintah.

Jadi dapat ditegaskan lagi, bahwa informasi terkait kenaikan gaji pokok PNS dan tunjangan pensiun tersebut memang benar adanya.

Sebagai informasi tambahan, bahwa ketetapan tersebut telah diatur ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019.

Baca Juga: Terbaru! Intip Isi UU ASN 2023 yang Angkat Kesetaraan Hak Antara PNS dan PPPK, Sama-sama Dijatah Dana Pensiun?

Pendapatan para pensiunan PNS dan pensiunan janda duda sendiri sebelumnya telah diatur ke dalam UU Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1969 pada pasal
1.

Kenaikan gaji pensiunan PNS sendiri diperuntukan sebagai penghargaan bagi para pegawai negeri yang telah mengabdi pada negara selama beberapa tahun.

Terkait hal tersebut, Menteri Keuangan RI Sri Mulayani pun ikut menanggapi.

Baca Juga: Kiprah Orang Palembang (Part 2): Reformasi dan Kebangkitan ‘Wong Kito Galo’

“Kementerian Keuangan melihat amplop besarnya, berapa kira-kira kebutuhannya,” ungkap Sri Mulyani.

Dilansir langsung dari laman resmi peraturan.bpk.go.id, disebutkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) 18/19 tersebut telah ditetapkan pada tanggal 13 Maret 2019 lalu.

Berikut ini beberapa rincian besaran gaji pensiunan PNS yang terdiri beberapa golongan.

PNS golongan I antara Rp1.560.800-Rp2.014.900, kemudian PNS Golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.865.000.

Selanjutnya, PNS Golongan III antara Rp1.560.800-Rp3.597.800, dan PNS Golongan IV antara Rp1.560.800-Rp4.425.900.

Pensiun PNS, Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp1.170.600, lalu Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp170.600-Rp1.375.200.

Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp1.170.600-Rp1.727.000, dan yang terakhir Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp1.170.600-Rp2.124.500.

Itulah sekilas informasi terkait kenaikan gaji pensiunan PNS janda maupun duda yang telah diresmikan oleh negara.***

 

Rekomendasi