

inNalar.com – Setiap PNS secara otomatis akan menjadi peserta Taspen. Sehingga kehidupannya akan terjamin hingga hari tua.
PT Taspen merupakan perusahaan asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi para PNS dan pejabat negara.
Anggota PNS yang sudah masuk dalam peserta Taspen akan membayar uang iuran setiap bulannya sebesar 4,7 persen.
Baca Juga: Menakjubkan! Pensiunan PNS Golongan Ini Dapat Gaji Lebih Banyak Ketimbang PNS Aktif, Nominalnya…
Adapun untuk para pegawai yang sudah tidak aktif lagi, akan tetap mendapatkan uang transferan dari PT Taspen.
Termasuk didalamnya pensiunan janda atau duda ], yang akan disalurkan oleh PT Taspen kurang dari satu bulan setengah nanti.
Uang upah yang didapat tersebut, nantinya akan memiliki jumlah yang berbeda-beda setiap orangnya.
Bukan hanya gaji, pensiunan di dua kategori ini juga akan mendapatkan tunjangan.
Tunjangan yang diperoleh berupa keluarga, tunjangan pangan, dan hari raya.
Terkait besaran nominal yang didapat para pensiun janda atau duda ini, mengikuti pada peraturan yang telah disetujui Presiden Joko Widodo pada beberapa waktu lalu, yakni sebesar 12 persen.
Sebelum mendapatkannya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pensiunan dua kategori ini.
Seperti surat pengantar instansi bagi yang meninggal karena tewas saat dinas, menyiapkan surat fotocopy SK pensiun, fotocopy surat kematian, dan lainnya.
Adapun gaji yang diperoleh oleh setiap golongan pensiunan dua kategori ini adalah sebagai berikut:
– Pensiunan janda atau duda Golongan I mendapat sekitar Rp1.170.600 rupiah
– Pensiunan janda atau duda golongan II mendapat sekitar Rp1.170.600 sampai Rp1.375.200
– Pensiunan janda atau duda golongan III mendapat sekitar Rp1.170.600 sampai Rp1.727.00
– Pensiunan janda atau duda golongan IV mendapat sekitar Rp1.170.600 sampai Rp2.124.500
Selain pensiunan PNS di atas, janda atau duda yang sudah meninggal juga tetap mendapat transferan bulanan dari pemerintah.
Janda atau duda yang sudah meninggal pada golongan I mendapat sekitar Rp1.560.800 sampai Rp1.934.800
Golongan II, janda atau duda mendapat sekitar Rp1.560.800 sampai Rp2.746.500, golongan III mendapat Rp1.786.100 sampai Rp3.453.300.
Serta janda atau duda golongan IV mendapat Rp2.111.400 sampai Rp4.243.600.
Gaji diatas, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2019, terkait penetapan pensiun pokok pensiunan pegawai negeri sipil dan janda atau duda.
Inilah rincian kisaran gaji, bagi pensiunan yang akan diberikan pemerintah setiap bulannya.
Khususnya bagi kategori janda atau duda, yang masih hidup maupun yang sudah meninggal. ***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi