

inNalar.com- Alhamdulillah, kabar baik bagi seluruh pensiunan PNS golongan I sampai dengan IV.
Setiap bulannya, jumlah gaji yang akan ditransfer akan mengalami kenaikan hingga 12 persen.
Kenaikan gaji pensiunan PNS tersebut akan dimulai tahun 2024 mendatang, sesuai dengan keputusan Jokowi.
Keputusan tersebut telah secara resmi diumumkan sejak 16 Agustus yang lalu.
Hal ini turut merubah jumlah penerimaan golongan I yang dulunya hanya Rp 2 juta menjadi Rp 2,2 juta.
Gaji pensiunan PNS Rp 2,2 juta adalah jumlah uang yang mampu dikantongi golongan ID.
Pertama, untuk pensiunan PNS golongan IA yang semulanya memperoleh Rp 1.751.900 setiap bulan.
Kini memperoleh tambahan 12 persen yaitu Rp 210.228 di tahun 2024 mendatang.
Selain itu, gaji pensiunan PNS golongan IB memperoleh Rp 1.854.700 menurut PP No 18 tahun 2019.
Kini akan mendapatkan tambahan sebesar Rp 222.564 dimulai dari bulan pertama tahun 2024.
Untuk pensiunan PNS golongan IC yang semula memperoleh gaji Rp 1.933.200.
Di tahun 2024 akan memperoleh tambahan kenaikan 12 persen sebesar Rp 231.984.
Terakhir adalah pensiunan PNS golongan ID yang semula memperoleh gaji Rp 2.014.900.
Di tahun 2024 akan memperoleh tambahan kenaikan gaji Rp 241.788 dalam setiap bulannya di tahun 2024.
Itulah kenaikan gaji yang akan dialami pensiunan PNS golongan I di tahun 2024 mendatang yang bisa mengantongi Rp 2,2 juta perbulannya.***