

InNalar.com – Menjadi seorang PNS memanglah impian setiap orang di Indonesia.
Terutama orang-orang yang menginginkan jaminan hari tua, banyak orang yang berlomba-lomba untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Apalagi jika seorang PNS pensiun, mereka akan mendapatkan jaminan kestabilan dana pensiunan.
Memungkinkan pensiunan PNS ini memiliki masa depan yang lebih cerah.
Meskipun sudah senja, pensiunan PNS ini akan tetap memiliki kesempatan untuk mendapatkan penghasilan tambahan.
Penghasilan tambahan tersebut berasal dari dana pensiunan yang dikumpulkan selama masa pelayanan PNS.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 23 Tahun 2023 yang telah merumuskan regulasi baru yakni memperbaiki kualitas hidup PNS dari segi finansial dan dana pensiun.
Dalam regulasi ini, memberikan informasi secara akurat mengenai syarat dan ketentuan yang harus dilakukan.
Syarat dan ketentuan tersebut nantinya harus dipenuhi agar pensiunan PNS mendapatkan hak atas dana pensiun.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan, pensiunan PNS mulai golongan I sampai dengan golongan IV berhak menerima dana santunan sebesar 6 juta.
Pensiunan PNS yang berhak mendapatkan dana santuan tersebut adalah sebagai berikut.
Jika pasangan dari pensiunan PNS, baik suami maupun istri telah meninggal dunia.
Sesuai dengan pasal 4 PMK No 23 Tahun 2023, bahwa istri/suami yang meninggal, pensiunan PNS berhak menerima dana santunan sebesar Rp. 6.000.000.
Pemberian dana santuan tersebut merupakan salah satu program yang ditawarkan PMK, melalui program asuransi kematian atau Askem.
Program asuransi kematian ini merupakan bentuk jaminan kesejahteraan yang diberikan pemerintah kepada pensiunan PNS.
Harapannya, melalui program asuransi kematian ini dapat meringankan beban pensiunan PNS yang ditinggal pasangannya.***