

InNalar.com – Beberapa waktu ini hingga pemilu akan diselenggarakan pada 2024 mendatang, mungkin bisa disebut dengan tahun politik.
Bagaimana tidak, akhir-akhir ini juga terdapat banyak berita yang berkaitan dengan partai, capres, dan cawapres.
Tapi berhati-hatilah, jika anda ingin mencoba membuat orang lain menjadi golput atau menyuruhnya untuk memilih calon tertentu saat pemilu, akan ada hukum yang cukup berat.
Seperti yang diketahui, golput atau golongan putih merupakan sebutan bagi seseorang yang tidak menggunakan hak pilihnya ketika pemilu, termasuk memilih capres cawapres.
Tentu golongan orang seperti ini mungkin sering kita temui di Indonesia.
Terlepas karena alasan apa ia mengambil tindakan seperti itu, tapi lebih baik berhati-hatilah untuk mengajak orang melakukan hal yang sama.
Sebab jika sampai ada seseorang yang mengajak masyarakat untuk menjadi golput, ternyata terdapat undang-undang yang mengatur hal ini.
Tidak hanya itu, bahkan jika seseorang tersebut juga mengarahkan orang lain agar lebih baik memilih capres cawapres tertentu, hukuman yang akan diberikan pun sama.
Akan tetapi, ajakan untuk memilih calon tersebut berlaku bagi orang yang mengimingiminginya dengan imbalan seperti uang atau materi tertentu.
Namun jika sebaliknya terjadi, yaitu mengajak seseorang untuk memilih calon tertentu tanpa memberi imbalan sama sekali, hal ini diperbolehkan.
Karena jika tindakan-tindakan yang telah dilarang tersebut tetap dilakukan akan ada hukuman yang menanti.
Hukuman tersebut yaitu hukuman penjara selama 3 tahun, dan denda sebesar Rp 36 juta.
Peraturan tersebut telah diatur pada Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu yang berbunyi:
“Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36 juta”.
Kebanyakan pemberian uang atau suatu materi ini akan terjadi pada waktu mendekati pemilu.
Tindakan ini biasanya orang-orang menyebutnya dengan serangan fajar, karena pemberian materi tersebut dilakukan di pagi hari sebelum pemilihan dilakukan.
Walau tentu orang-orang yang golput mungkin lebih ke arah tidak peduli untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilu yang akan dilakukan pada tahun 2024 mendatang.
Sebenarnya jika seseorang ingin golput, hal ini tidaklah melanggar peraturan tertentu.
Akan tetapi sebagai masyarakat Indonesia, mungkin seseorang lebih baik ikut andil dalam pemilu guna memilih pemimpin negaranya sendiri. ***